Indonesia Investigasi
Way Kanan – IndonesiaInvestigasi.com – Pembangunan Dermaga Tani yang beralamat di desa Srimenanti Kecamatan Negara Batin Waykanan mengalami kejanggalan.
Menurut Penulusuran Kabiro Waykanan Indonesia Investigasi Bernama Hendrik Iskandar. Pembangunan 1unit Dermaga Tani di dusun 3 desa Srimenanti Negara batin Menggunakan dana : APBKAM DANA DESA T.A 2024. Sebesar 248.218.000.
Dilihat Volume dan bentuk bangunan yang telah Dokumentasi dilapangan dan juga Bentuk keseluruhan Bangunan Yang Belum Difinising (dicat) ..
Masyarakat akan terus melakukan Pengawasan dan Terkait besarnya Dana Desa yang digunakan untuk pembangun Dermaga Tani Tersebut, beberapa Masyarakat Srimenanti yang indentitas nya ingin dirahasiakan kepada kami, meminta kepada team kami team Indonesia Investigasi untuk segera membuat Laporan Ke APH dan Inspektorat.dan KPK.
Dan Mengingat Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
oleh karena Itu sebagai masyarakat Desa di desa Srimenanti masyarakat berhak mengawasi dana Desa di dalam desanya
Hal ini: Sesuai peraturan UUD no, 6 Tahun 2014.tentang desa.
Undang – undang Desa Menjamin partisipasi Aktif masyarakat Desa . Partisipasi masyarakat ini secara jelas disebutkan sebagai salah satu dasar pengaturan desa.Dalam Penjabarannya, terdapat 6 pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82 dan 94).
Adanya Partisipasi dan keterlibatan masyarakat tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang Demokratis.Untuk itu pemerintah Desa juga Harus MENJAMIN KETERBUKAAN INFORMASI.
(HENDRIK ISKANDAR)