Oknum DPRD Lampung Diduga Mark up Rp 1,7 M. Dari proyek Pengadaan Sistem Peringatan (EWS) Senilai Rp 5.824.000.000. Di BPBD Provinsi Lampung

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG –  Mencuatnya dugaan oknum anggota DPRD Lampung bermain proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung yaitu pengadaan sistem peringatan dini (EWS) senilai Rp 5.824.000.000 di tahun 2024 kemarin, harusnya disikapi dengan serius oleh Badan Kehormatan (BK).

Bacaan Lainnya

 

“Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung seharusnya bergerak. Meminta keterangan pihak terkait yaitu BPBD dan penyedia jasa.,” kata Wiliyus Prayietno, Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia, hari Sabtu (2/8/2025) pagi.

 

Kabar adanya oknum Dewan bermain di proyek pengadaan sistem peringatan dini yang tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak itu, mesti disikapi. Karena ini menyangkut kewibawaan dan integritas Dewan,” kata dia lagi.

 

Wiliyus mengaku permintaannya agar BK DPRD Lampung bergerak menelisik, memanggil, dan memeriksa oknum Dewan terkait proyek di BPBD tersebut semata-mata untuk “membersihkan” nama lembaga perwakilan rakyat dimata publik.

 

“Sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa BK bukan sekadar alat kelengkapan Dewan, tetapi benar-benar berfungsi dan bertaji dalam menjaga marwah lembaga legislatif,” ucapnya seraya menyatakan kabar adanya oknum Dewan bermain di proyek EWS telah menjadi konsumsi publik.

 

Sementara, beberapa kali Media ke Gedung DPRD Lampung untuk mengkonfirmasi oknum Dewan yang ditengarai terlibat proyek EWS, selalu tidak ada ditempat.

 

Diketahui, pimpinan PT IVE –penyedia jasa pengadaan peralatan sistem peringatan dini atau EWS- dalam pertemuan dengan beberapa pihak telah mengakui jika proyek yang dikerjakannya milik oknum anggota DPRD Lampung.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT IVE tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak sampai batas waktu tugasnya. BPK dalam rekomendasinya kepada Gubernur Mirza meminta agar memerintahkan Kepala BPBD memproses denda keterlambatan sebanyak Rp 703.309.585,49. Pada 20 Mei 2025 lalu perusahaan itu baru menyetor ke kas daerah sebesar Rp 35.000.000 saja. Artinya, masih ada kewajiban Rp 668.309.585,49 lagi yang harus disetorkan ke kas daerah Pemprov Lampung oleh PT IVE.

 

Dugaan Mark Up 1,7 M

Selain pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak, dimana puluhan alat peringatan dini terhadap potensi bencana belum berfungsi sampai batas waktu yang ditentukan, pada proyek yang dikendalikan oknum anggota DPRD Lampung itu juga diduga kuat telah terjadi praktik mark up.

Menurut penelusuran Media harga peralatan sistem peringatan dini yang dilakukan oleh PT IVE amat sangat tidak wajar.

 

Mengapa demikian? Pada jenis proyek yang sama dengan kualitas yang lebih baik –dan langsung berfungsi secara maksimal- di Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, per-item peralatan lengkapnya hingga berfungsi sesuai ketentuan, hanya menghabiskan anggaran Rp 65.000.000.

 

Sedangkan di Lampung yang ditangani PT IVE per-item tidak kurang digelontorkan anggaran Rp 93.000.000. Artinya, terdapat selisih biaya setiap item pekerjaan sebanyak Rp 28.000.000. Dari selisih ini saja: Rp 28.000.000 x 62 unit EWS didapat angka Rp 1.716.000.000. Itulah mark up harga yang diduga kuat telah menjadi bancakan berbagai pihak terkait proyek tersebut.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait