Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara –Nama Sarah alias Ratu, seorang warga binaan di Lapas Kelas III Kota Pinang, mendadak menjadi sorotan publik. Ia dituding sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah media online memberitakan dugaan keterlibatannya sebagai “otak” peredaran barang haram di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Namun ironisnya, tudingan yang beredar luas itu dinilai tidak disertai bukti konkret dan fakta hukum yang jelas.
Hingga saat ini, Sarah alias Ratu diketahui masih menjalani proses pidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Statusnya jelas: berada di balik jeruji besi, di bawah pengawasan ketat petugas lapas. Pertanyaannya, sejauh mana tuduhan tersebut memiliki dasar kuat?
Kepala Lapas Angkat Bicara.
Kepala Lapas Kelas III Kota Pinang, Aris Damanik, SH., MH., akhirnya angkat suara menanggapi derasnya pemberitaan yang menyudutkan salah satu warga binaannya.
“Saya tidak mengetahui hal ini, namun terkait ini saya pastikan tidak ada dan tak mungkin terjadi seperti yang kita liat saat ini. Yang mana warga binaan saya berinisial Sarah atau Ratu dicecar sebagai pengendali narkoba.
Sepanjang yang saya ketahui, hingga saat ini Sarah atau Ratu merupakan warga binaan yang taat menjalani perintah dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas Kelas III Kota Pinang ini,” ungkap Aris Damanik, Sabtu (01/03/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bantahan tegas atas opini yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, sistem pengawasan di lapas kelas III Kota Pinang tergolong ketat, dengan prosedur pengamanan berlapis.
Tuduhan bahwa seorang warga binaan dengan mudah mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel dinilai sebagai klaim yang perlu pembuktian serius, bukan sekadar asumsi.
Tuduhan Tanpa Arah?.
Yang menjadi sorotan, pemberitaan yang beredar tidak memuat detail bukti, hasil penyelidikan resmi, ataupun keterangan aparat penegak hukum yang secara tegas menetapkan Sarah alias Ratu sebagai tersangka dalam perkara baru.
Tanpa adanya rilis resmi dari kepolisian atau aparat terkait, tudingan tersebut berpotensi menjadi opini liar yang menggiring persepsi publik. Di tengah maraknya pemberantasan narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya, publik memang sensitif terhadap isu peredaran sabu.
Namun sensitivitas itu tidak boleh. mengalahkan prinsip praduga tak bersalah.
Jika benar ada dugaan kuat, tentu aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun bila tudingan hanya berdasar kabar burung atau asumsi sepihak, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter di ruang publik.
Wartawan Lokal Turut Berkomentar
Tak hanya pihak lapas, seorang wartawan yang aktif memonitor wilayah Labuhanbatu juga turut angkat bicara.
“Kalau saya sih berpikir normal saja. Dari mana kita bisa menilai atau menuduh kalau Sarah atau Ratu itu mengendalikan peredaran narkoba, sementara sudah jelas dia berada di dalam lapas? Kita tahu Lapas Kelas III Kota Pinang ini memiliki aturan yang ketat. Jadi kalau saya menilai, ini semua hanya tudingan semata tanpa bukti dan fakta kuat,” tegasnya, 01/03/2026.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa di kalangan jurnalis sendiri terdapat kehati-hatian dalam menyikapi isu ini. Sebab, pemberitaan yang tidak berimbang dapat memicu stigma sosial, bukan hanya terhadap individu yang dituduh, tetapi juga terhadap institusi pemasyarakatan.
Dampak Psikologis dan Reputasi.
Tuduhan sebagai pengendali narkoba bukanlah perkara ringan. Bagi seorang warga binaan yang sedang menjalani proses hukum, cap tambahan seperti itu dapat berdampak pada psikologis serta keamanan dirinya di dalam lapas.
Selain itu, citra lembaga pemasyarakatan juga ikut dipertaruhkan. Jika benar seorang warga binaan mampu mengendalikan jaringan sabu dari dalam jeruji, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan, Namun jika tidak terbukti, maka pemberitaan sepihak justru mencederai reputasi institusi tanpa dasar.
Publik Diminta Tidak Terprovokasi.
Hingga berita ini disajikan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Sarah alias Ratu sebagai pengendali peredaran narkoba sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online, Masyarakat Labuhanbatu Selatan pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Publik berharap seluruh elemen. masyarakat, termasuk insan pers, tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan keberimbangan sebelum menggiring opini yang dapat merugikan seseorang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu tuduhan dapat menyebar cepat tanpa filter. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Ia berjalan di atas bukti.
Apakah tudingan terhadap Sarah alias Ratu akan terbukti atau justru gugur karena minim fakta? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. Untuk saat ini, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama.
Penulis : Chairul Ritonga







