Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Bareskrim Polri Mengusut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Pemerintah Kota Balikpapan

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara dalam pengurusan DID, dan merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh KPK,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Menurut Trunoyudo, pelimpahan penanganan perkara dari KPK ke Polri adalah langkah yang wajar dalam upaya pemberantasan korupsi. “Ini merupakan sinergi antara KPK dan Polri, terutama Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Trunoyudo menjelaskan bahwa kasus dugaan suap telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024. Ia menguraikan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Berikutnya, MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD, meminta bantuan kepada FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. FI kemudian menghubungi YP, seorang ASN di Kementerian Keuangan.

“YP kemudian menghubungi RS, juga ASN di Kementerian Keuangan, yang mengklaim bisa membantu mengurus agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” jelas Trunoyudo.

Trunoyudo melanjutkan bahwa Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dipimpin oleh TA. “FI memberitahu TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana sebesar Rp26 miliar,” tambahnya.

Namun, dalam proses pengurusan tersebut, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA menyetujui permintaan fee yang diajukan oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan kepada YP dan RS melalui FI,” tutupnya.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *