Indonesia Investigasi
Batam — indonesiainvestigasi.com l Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung ilegal di sebuah gudang sederhana di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lokasinya mencolok persis di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 136/TS Rider.
Temuan ini bermula pada Senin sore, 30 Maret 2026, ketika sejumlah jurnalis melintas di kawasan tersebut.
Sebuah mobil tangki tampak keluar masuk dari gudang tanpa papan nama perusahaan.
Aktivitas pengangkutan BBM berlangsung terbuka, memunculkan dugaan kuat bahwa operasi itu tidak dilengkapi izin resmi.
Saat hendak dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi justru menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan.
“Dari mana, Kak? Ini, Kak, buat bantu-bantu,” ujar pria itu singkat.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pola pengumpulan BBM yang tidak lazim.
Solar diduga dikumpulkan dari kendaraan truk dan kontainer, lalu diangkut menggunakan mobil jenis L300 yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Dari gudang, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki berkapasitas lebih besar untuk didistribusikan kembali.
Di dalam gudang, terlihat peralatan pendukung seperti selang, mesin pompa, serta drum besi dan plastik berbagai ukuran yang digunakan sebagai penampungan sementara.
Tidak tampak standar keselamatan yang memadai, meski aktivitas tersebut melibatkan bahan mudah terbakar.
Hingga laporan ini disusun, identitas pemilik gudang belum terungkap.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran distribusi BBM bersubsidi maupun industri.
Keberadaan gudang ini menimbulkan pertanyaan serius, bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga pengawasan di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas militer.**
(Tim)







