Indonesia Investigasi
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan di dua lokasi terpisah pada Jumat pagi (6/3/2026) di Kabupaten Aceh Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, serta di Gampong Blang Bidok, Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Dari barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 17,06 gram.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya yang berada di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
King Li







