Indonesiainvestigasi.com – Labuhanbatu – Sumatra Utara, 22 Agustus 2026 — Belum genap 30 hari sejak adanya tindakan aparat penegak hukum terhadap titik yang disebut warga sebagai lokasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut kembali menjadi sorotan.
Warga setempat menyebut seorang pria yang mereka kenal dengan nama Nafi diduga masih menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Bahkan, menurut sejumlah warga, aktivitas itu justru disebut semakin berani dan terbuka setelah sebelumnya Nafi sempat diamankan aparat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika benar sebelumnya telah dilakukan tindakan hukum terhadap orang yang diduga terlibat, mengapa aktivitas yang sama kembali menjadi keresahan warga dalam waktu yang relatif singkat?
Sejumlah warga Dusun Mualmas yang ditemui pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mengaku kecewa dan khawatir terhadap kondisi lingkungan mereka. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kemarin itu benar, Bang, kalau si Nafi ditangkap polisi, tapi dilepaskan lagi. Katanya barang bukti tidak ada,” ujar beberapa warga.
Namun demikian, pernyataan warga tersebut merupakan dugaan dan kesaksian masyarakat yang masih perlu diverifikasi. Tidak dapat disimpulkan bahwa aparat melakukan pelanggaran atau menerima sesuatu tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Istilah “86” yang disebut sebagian warga juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta. Tuduhan mengenai adanya permainan antara aparat dan pihak yang diduga terlibat narkotika merupakan tuduhan serius yang membutuhkan bukti kuat serta klarifikasi resmi dari institusi terkait.
Justru karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses hukum terhadap orang yang sebelumnya diamankan tersebut. Apabila memang tidak ditemukan barang bukti atau unsur pidana yang cukup, masyarakat berhak mengetahui penjelasan secara proporsional agar tidak muncul spekulasi liar.
Sebaliknya, apabila aparat memiliki bukti baru mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, warga berharap tindakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Minta Jangan Hanya Tangkap, Lalu Lepaskan
Persoalan narkotika bukan sekadar persoalan menangkap seseorang.
Masyarakat membutuhkan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan, mulai dari pengumpulan informasi, penyelidikan, pengawasan wilayah, hingga penindakan terhadap jaringan apabila bukti telah mencukupi.
Warga Mualmas menilai lingkungan mereka membutuhkan rasa aman. Mereka tidak ingin dugaan aktivitas peredaran narkotika berkembang dan memberikan dampak buruk terhadap anak-anak serta generasi muda.
Karena itu, masyarakat meminta Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, serta Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menjalankan kewenangan masing-masing sesuai aturan dan tidak membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut.
Jika benar terdapat aktivitas peredaran sabu, warga berharap aparat melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap seluruh rantai distribusinya, bukan sekadar menyasar pengguna atau pelaku lapangan.
Sebab, selama sumber pasokan dan jaringan pengendalinya tidak disentuh, persoalan narkotika berpotensi terus berulang.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Sorotan warga terhadap dugaan aktivitas narkotika di Dusun Mualmas menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
Publik tentu tidak membutuhkan pernyataan yang keras semata. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila Nafi memang tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka hal tersebut harus dihormati. Namun apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam peredaran narkotika, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Demikian pula apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, aparat diharapkan tidak berhenti pada satu nama. Dugaan jaringan narkotika harus dibongkar berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pihak kepolisian memberikan ruang pengaduan yang aman bagi warga yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Biarkan Mualmas Menjadi Wilayah yang Takut Melapor.
Keresahan warga merupakan sinyal yang patut diperhatikan. Jika masyarakat mulai takut melapor karena merasa tidak akan mendapatkan respons, maka persoalan tersebut justru dapat menjadi semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, aparat penegak hukum di Labuhanbatu ditantang untuk menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika bukan sekadar slogan.
Dusun Mualmas dan masyarakat Labuhanbatu membutuhkan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.
Untuk itu, masyarakat meminta agar dugaan aktivitas peredaran sabu yang kembali mencuat ini segera diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai prosedur. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan klarifikasi agar nama baik pihak-pihak yang dituduh tidak dirugikan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: penegakan hukum yang benar-benar berdasarkan bukti, transparan, dan tidak tebang pilih.
Penulis : Chairul Ritonga







