“Mengaku Hanya Mengambil 4 Janjang Sawit untuk Makan, Tom dan Je Minta Keadilan. Dugaan Penganiayaan Disorot, Oknum Berinisial HER dan Dua Rekannya Diminta Segera Diperiksa dan sangsi”.
Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU, SUMATERA UTARA –Dugaan tindakan kekerasan terhadap dua warga Rantauprapat berinisial Tom dan Je di lingkungan perkebunan PTPN III Janji, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Keduanya mengaku mengalami dugaan penganiayaan setelah diamankan di kantor Satpam kebun PTPN III Janji pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa yang disebut melibatkan seorang anggota BKO berinisial HER bersama dua rekannya tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengamanan, batas kewenangan petugas, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Berdasarkan penelusuran media online IndonesiaInvestigasi.com pada Rabu, 28 Oktober 2026, Tom dan Je mengungkapkan bahwa mereka diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada di pos Satpam perkebunan tersebut.
Keduanya mengakui telah mengambil empat janjang buah kelapa sawit dari areal perkebunan PTPN III Janji. Namun, menurut pengakuan mereka, buah sawit tersebut diambil semata-mata untuk memenuhi kebutuhan makan.
“Kami akui, Bang, kami mengambil empat janjang buah sawit kebun PTPN III Janji hanya untuk buat makan. Kami dibawa dari rumah makan ke pos Satpam, Bang. Di pos Satpam kami disiksa dan dicambuk pakai selang,” ungkap Tom dengan suara penuh kesedihan.
Tom bahkan mengaku tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan pengalaman yang menurutnya menjadi peristiwa traumatis bagi dirinya dan Je.
DIDUGA DICAMBUK MENGGUNAKAN SELANG, KORBAN MENGAKU SUDAH MEMOHON AMPUN.
Tidak berhenti sampai di situ, Tom dan Je kembali menceritakan dugaan perlakuan yang mereka alami ketika berada di kantor Satpam kebun tersebut.
Menurut pengakuan keduanya, mereka telah berulang kali meminta agar tindakan kekerasan itu dihentikan. Namun, mereka mengaku tetap mengalami perlakuan yang menyakitkan.
“Kami sudah minta ampun, Bang. Namun, kami disuruh kepala di lantai dan kaki di atas. Sumpah, Bang, sangat sakit kami rasakan. Rasanya seperti mau mati,” kembali ungkap Tom dan Je kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Pengakuan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Apabila dugaan itu terbukti, tindakan kekerasan terhadap seseorang yang telah diamankan bukanlah persoalan sepele.
Terlepas dari persoalan pengambilan empat janjang buah sawit yang juga harus diproses sesuai ketentuan hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman sendiri di luar mekanisme hukum yang berlaku.
BKO DIDUGA PERSONEL POLRI, IDENTITAS DAN PENUGASAN PERLU DIKLARIFIKASI.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah salah seorang Satpam yang bertugas disebut menyampaikan kepada awak media bahwa anggota BKO yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan personel Polri yang bertugas di Airrut Polda Sumatera Utara.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi terkait, termasuk mengenai identitas, status penugasan, serta kewenangan personel yang dimaksud.
Apabila benar pihak yang disebut merupakan anggota Polri, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari institusi kepolisian sesuai mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang berlaku.
Sebab, masyarakat tentu berharap setiap personel yang menjalankan tugas pengamanan tetap bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Jangan sampai keberadaan petugas pengamanan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat akibat dugaan tindakan yang berada di luar prosedur.
PAPAM BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media juga berupaya meminta penjelasan kepada PAPAM atau pihak yang disebut sebagai penanggung jawab BKO terkait dugaan tindakan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Namun, hingga informasi ini disusun, pihak yang dikonfirmasi memberikan jawaban yang menghindar. Seakan berupaya menutupi dan melindungi perbuatan keji tersebut yang dilakukan anggota nya. klarifikasi tersebut tak selayaknya dengan aot yang alami oleh Tom dan Je.
Sikap belum adanya tanggung jawab tersebut dan mengabaikan kejadian tersebut. Yang harus mendapatkan perhatian khusus dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk memperoses serta mengadili BOK yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Tom dan Je tersebut.
EMPAT JANJANG SAWIT TIDAK BOLEH MENJADI ALASAN UNTUK MAIN HAKIM SENDIRI.
Kasus ini bukan berarti membenarkan tindakan mengambil buah sawit tanpa izin. Pengambilan hasil perkebunan tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun penghukuman sepihak.
Empat janjang sawit yang diakui diambil oleh Tom dan Je harus menjadi persoalan tersendiri untuk ditangani sesuai hukum.
Sementara dugaan penganiayaan terhadap keduanya juga harus diperiksa secara terpisah dan objektif.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan hanya karena seseorang diduga melakukan kesalahan.
Hukum harus berlaku terhadap semua pihak, baik masyarakat maupun petugas yang memiliki tanggung jawab melakukan pengamanan.
TOM DAN JE BERENCANA MELAPORKAN KE POLRES LABUHANBATU.
Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya, Tom dan Je menyatakan ingin mencari keadilan melalui jalur hukum.
Keduanya berencana membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang mereka alami.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2026.
KINI MASYARAKAT MENUNGGU KETERBUKAAN DAN KETEGASAN APARAT.
Dugaan peristiwa di lingkungan perkebunan PTPN III Janji ini menjadi pengingat bahwa pengamanan aset perusahaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menjaga aset perkebunan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.
Publik kini menunggu bagaimana respons pihak PTPN III, penanggung jawab BKO, serta institusi kepolisian terhadap pengakuan kedua warga tersebut.
Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai cerita dua warga yang mengaku menjadi korban, tanpa adanya pemeriksaan yang jelas dan transparan.
Tom dan Je berhak mendapatkan keadilan dan proses hukum atas perlakuan BKO yang berinisial HER dan kedua rekan nya. Tak hanya itu Tom dan Je juga mengharapkan nanti nya atas perlakuan yang mereka alami menjadi suatu bukti untuk pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas kepada pihak kebun PTPN III janji Rantau Prapat.
Penulis : Chairul Ritonga







