Berlomba “Cuci Tangan” di TNTN

Oleh : Rahmad Panggabean

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau

 

Indonesia Investigasi 

Bacaan Lainnya

 

PEKANBARU, RIAU – Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belakangan ini menjadi sorotan. Apa sebab? Karena Tesso Nilo saat ini menjadi tempat tumpuhan harapan ribuan manusia, habitat Satwa Langka dalam kawasan taman nasional tersebut.

 

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan gencar melaksanakannya di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Provinsi Riau. Salah satunya di TNTN, Kab. Pelalawan, Riau.

Padahal, sebelumnya juga ada aturan-aturannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang melarang mengalihfungsikan kawasan hutan dalam bentuk apapun. Kenapa sekarang ini baru terasa gaungnya?

 

Bila menilik permasalahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), siapa yang bertanggungjawab penuh atas penyusutnya wilayah TNTN dari 81.793 hektare menjadi 12.361 hektare? Apakah ribuan masyarakat yang telah menduduki kawasan tersebut selama bertahun-tahun? Kenapa setelah lebih dari 80% kawasan tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit pemerintah gerak cepat, kemana saja selama ini?

 

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas menghiasi perdebatan di ruang publik, saling “cuci tangan”, mencari pembenaran tak terhindarkan.

 

Bahkan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengklaim pihaknya tidak pernah membiarkan kawasan hutan dirusak oleh Perambah. Tak jarang mereka diintimidasi bahkan mengalami kekerasan fisik di tengah tugas melindungi kawasan hutan.

 

Tak masuk akal apa yang disampaikan pihak Balai TNTN. Justru dengan pernyataan tersebut, seolah-olah menyalahkan masyarakat yang mendiami kawasan tersebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Soal adanya intimidasi, pengancaman, kekerasan fisik kepada Petugas Balai TMTN, sebenarnya dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Negara sudah menggaji Balai TNTN untuk mengawasi agar kawasan tersebut tak beralih fungsi. Mereka harus bertanggungjawab penuh apapun alasannya

 

Akibat tak maksimalnya kinerja Balai TNTN, nilai kerugian alam tak ternilai harganya, sehingga biaya pemulihannya juga sangat besar.

 

Begitu juga halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pelalawan yang mengklaim tak pernah mengeluarkan administrasi Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat yang bermukim di kawasan TNTN. Ini akan menjadi buah simalakama, karena ribuan masyarakat di dalam kawasan tersebut ikut serta sebagai Pemilih dalam Pemungutan Umum (Pemilu). Baik Pilkada, Pileg, bahkan Pilpres, mereka sahih penduduk di dalam kawasan. Bukankah data masyarakat dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU saat Pemilu?. Bila masyarakat dalam kawasan tersebut dianggap “ilegal” suara hasil Pemilu niscaya akan berubah. Tak menutup kemungkinan, Anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang hari ini menduduki jabatannya, juga akan berubah.

 

Kemudian, Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan akankah juga mengklaim tak mengetahui adanya Sekolah Dasar Negeri di kawasan TNTN? Kita tunggu dalam saja.

 

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas PKH harus memikirkan langkah stategis nasib puluhan ribu masyarakat Indonesia yang telah terlanjur hidup di dalam kawasan tersebut. Pendidikan, physikologi dan kelangsungan hidup para orang tua yang selama ini menghidupi keluarganya dari hasil kebun kelapa sawit harus diperhitungkan. Ini bukan hanya sekedar relokasi mandiri semata, permasalahan kompleks akan tak dapat dihindari.

 

Seharusnya, pemerintah terlebih dahulu mencari akar permasalahan ribuan masyarakat menduduki kawasan hutan TNTN. Jangan karena “masyarakat kecil” dengan sigapnya Satgas PKH mengultimatum harus relokasi mandiri paling lambat 3 bulan (sampai 22 Agustus 2025). Sementara, pihak-pihak yang menjual kawasan tersebut kepada masyarakat, Oknum Pejabat yang mengeluarkan legalitas surat tanah, hingga legalitas kependudukan mereka hingga saat ini belum terdengar gaungnya siapa yang bertanggungjawab. Bahkan, seperti pernyataan Kejagung, ada indikasi Korupsi dan Pungli dari Oknum Perangkat Desa dalam menerbitkan SKT dan administrasi kependudukan. Apakah oknum Perangkat Desa bekerja sendiri? Ini perlu ditelusuri sampai ke akarnya.

 

Beberapa tahun yang lalu, para Aktifis, Pemerhati Lingkungan Hidup, acap kali mengkritisi kawasan TNTN yang berubah fungsi, tapi pemerintah tak hadir. Bukan hanya di kawasan TNTN, berbagai wilayah di Provinsi Riau yang kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, sudah sering kali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke DLHK, APH, maupun isntansi terkait, tapi tak ada tindakan. Apakah harus seperti Tesso Nilo, setelah masyarakat sudah banyak menduduki kawasan hutan, pemerintah dengan sikap bertindak?

 

Bukan rahasia umum lagi, Pengusaha-pengusaha nakal, Oknum Pejabat dari berbagai Instansi sebagai Perambah awal hutan yang diikuti oleh masyarakat. Beranikah PKH menindaknya?

 

Perlu diketahui, fakta yang sebenarnya menurut dari beberapa sumber seperti Universitas Leiden di Belanda, bahwa pada tahun 1950 – 1960 hutan Tesso Nilo ini adalah hutan alami. Namun pada tahun 1960 hingga 1970 pemerintah mengubah status hutan ini menjadi Hutan Produksi. Dengan berubahnya status hutan ini, pemerintah dapat memberikan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Badan Hukum.

 

Makan, pada tahun 1974, pemerintah melalui Menteri Pertanian menerbitkan hak pengelolaan hutan seluas 120.000 hektare kepada PT Dwi Marta. Pada tahun sekitar 1979, pemerintah juga melalui Menteri Pertanian menerbitkan izin hak pengelolaan hutan seluas 48.370 hektare.

 

Ini adalah sejarah awal bagaimana Tesso Nilo ini sebenarnya sebelum menjadi Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2004, sebenarnya itu adalah kawasan Hutan Produksi yang izin hak pengelolaan hutannya oleh badan usaha swasta, bahkan pada tahun 1995 pemerintah sendiri mengambil izin HPH-nya dan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Inhu Tani 4 berdasarkan SK Menteri Kehutanan1995.

 

Jadi yang terjadi hari ini bukan serta merta bahwa kawasan Tesso Nilo ini murni kawaasan konservasi dari awal Indonesia merdeka, tapi pernah di dalamnya juga berdiri yaitu status kawasan hutan produksi yang di dalamnya ada izin pengelolaan hutan oleh pihak swasta. Sabtu, 21 Juni 2025. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *