Makassar, Sulawesi Selatan – Untuk mempersiapkan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas PM. PTSP. dan Dinas Tata Ruang Kota Makassar mengadakan konferensi pers di salah satu kafe di Jl. Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Rabu, 3/1/2024. Penerapan PBG juga berkaitan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah, yang telah disetujui oleh DPRD setempat belum lama ini.
Pemerintah Kota Makassar telah mengganti layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan tersebut dilandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Keputusan tersebut juga diperkuat oleh surat edaran bersama empat menteri; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menyatakan bahwa perubahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2024. Oleh karena itu, Dinas PTSP Makassar akan menutup permohonan IMB mulai dari tanggal 3–4 Januari 2023, untuk mempersiapkan proses peralihan menjadi PBG, sehingga proses perizinan pendirian bangunan dapat dilakukan dengan mekanisme PBG.
Sebelum menerapkan PBG, Dinas PTSP Makassar harus melakukan beberapa persiapan, seperti mengatur regulasi seperti Perwali, sebagaimana disebutkan oleh Zulkifli Nanda selama wawancara di salah satu kafe di Jl Tupai, Makassar, pada Rabu (3/1/2024). Zulkifli Nanda menjelaskan bahwa terdapat banyak perbedaan mendasar antara IMB dan PBG. Apabila ada warga yang belum memahami mengenai pengurusan perijinan baru ini, Dinas PM PTSP telah menyiapkan sebuah loket untuk memberikan pendampingan. Namun, warga yang sudah memiliki IMB tidak perlu mengubah dokumennya dan tetap berlaku.
“Ini berlaku untuk pengurusan baru, dimulai dari tanggal 5 Januari penerbitan izin membangun akan diganti menjadi PBG,” tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan untuk menerapkan PBG sebagai pengganti IMB. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan persiapan secara teknis. Oleh karena itu, mulai dari hari tersebut, mereka menutup pendaftaran untuk pengurusan izin selama dua hari.
Sekretaris Distaru Makassar, Fuad Azis, juga menyatakan bahwa dengan perubahan mekanisme perijinan, maka tarif retribusi untuk pengurusan izin bangunan juga berubah. Jika sebelumnya tarif retribusi IMB minimal Rp.21 ribu per meter persegi, maka dengan PBG, tarif menjadi Rp.30 ribuan per meter persegi. “Tarif IMB selama 12 tahun, terakhir tidak pernah berubah, daerah tetangga sudah ada yang mencapai Rp.29 ribu nilainya. Akan ada penyesuaian tarif,” ujarnya.
Diharapkan, kebijakan baru ini akan memberikan dampak yang positif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Sarifuddin)