Bantah Isu Pensiun Ditahan, Pemkab Nias Barat Tegaskan Usulan Hak Pensiun Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme

 

Indonesia-Investigasi.com

NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025. Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat. Kamis, 30 Juli 2026.

 

Bacaan Lainnya

Pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati.

 

Konferensi pers dipimpin oleh Pejabat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., M.M., didampingi pejabat terkait, sebagai bentuk penyampaian informasi resmi kepada masyarakat atas isu yang berkembang.

 

Dalam keterangannya, Ernawati menegaskan bahwa proses pengusulan hak pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap berjalan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah memiliki kebijakan ataupun melakukan tindakan untuk menahan hak pensiun mantan Wakil Bupati. Seluruh proses pengusulan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku”, Tegas Ernawati.

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh hak keuangan selama masa jabatan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/141.13/Ro.Pem dan Otda/2021, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2025 dilantik pada 26 April 2021 oleh

Gubernur Sumatera Utara.

 

Sebagai konsekuensi penyesuaian masa jabatan akibat pelaksanaan Pilkada Serentak, kompensasi gaji pokok untuk sisa masa jabatan Maret 2025 hingga April 2026 telah dibayarkan sekaligus pada Desember 2025.

 

Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga telah menerima berkas usulan hak pensiun pada Mei 2026. Berkas usulan Bupati disampaikan melalui Agus Waruwu, sedangkan berkas usulan Wakil Bupati disampaikan melalui Notafati Daeli. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pengusulan langsung dilaksanakan sesuai prosedur.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan administrasi, usulan hak pensiun Bupati dan Wakil Bupati diajukan secara bersamaan setelah seluruh persyaratan kedua belah pihak dinyatakan lengkap.

 

Selain kelengkapan dokumen administrasi, terdapat kewajiban penyelesaian pengembalian aset daerah yang digunakan selama menjabat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang mengatur kewajiban penyerahan kembali rumah jabatan beserta barang-barang perlengkapannya kepada pemerintah daerah melalui berita acara serah terima setelah berakhirnya masa jabatan.

 

“Ketentuan tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam penyelesaian hak-hak setelah berakhirnya masa jabatan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas pertimbangan subjektif”, Jelas Ernawati.

 

Dalam kesempatan itu, Pemkab Nias Barat juga meluruskan informasi yang menyebut surat mantan Wakil Bupati tidak pernah mendapat tanggapan. Pemerintah menegaskan bahwa surat Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026 telah dijawab secara resmi melalui surat Pemerintah Kabupaten Nias Barat tertanggal 30 Juni 2026 dengan perihal Penjelasan Hak Pensiun dan Barang Milik Daerah Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2025.

 

Surat tersebut memuat penjelasan mengenai proses pengusulan hak pensiun serta kewajiban penyelesaian administrasi terhadap barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, komunikasi administratif antara pemerintah daerah dengan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Pemerintah juga menjelaskan bahwa setelah usulan hak pensiun dinyatakan lengkap dan disampaikan kepada pemerintah pusat, kewenangan selanjutnya berada pada Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Keputusan Pensiun. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, pembayaran pensiun menjadi kewenangan PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran rapel apabila terdapat hak yang harus dibayarkan.

 

Menutup konferensi pers, Pemkab Nias Barat mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah.

 

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen menjalankan setiap proses administrasi pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman”, Tutup Ernawati.

 

(Team).

Pos terkait