Ali Murtala, S.Pd.I Resmi Emban Jabatan Baru di Satpol PP dan WH Aceh Utara

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan penguatan struktur organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melalui penunjukan pejabat baru pada bidang strategis penegakan qanun dan ketertiban umum.(18/5/2026).

Berdasarkan profil pegawai negeri sipil yang ditampilkan dalam kegiatan resmi, Ali Murtala, S.Pd.I resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam profil tersebut dijelaskan, Ali Murtala lahir di Aceh Utara pada 10 Juni 1979 dan saat ini memiliki pangkat Penata Muda Tk.I, III/b. Sebelum dipercaya menduduki jabatan baru, dirinya menjabat sebagai Polisi Pamong Praja Ahli Pertama pada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.

Pengangkatan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengalaman Ali Murtala dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya di bidang ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta pengawasan syariat Islam di Aceh Utara.

Dengan jabatan baru itu, diharapkan Ali Murtala mampu memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Satpol PP dan WH, sehingga penegakan qanun dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan humanis.

Sejumlah rekan kerja dan pihak terkait turut menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diterima Ali Murtala. Mereka berharap jabatan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

“Selamat dan sukses atas jabatan baru yang diemban. Semoga amanah dan terus memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat dan daerah,” ungkap salah seorang kolega dalam kegiatan tersebut.

Momentum tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran Satpol PP dan WH sebagai garda terdepan penegakan aturan daerah dan syariat Islam.

 

Nasliati

 

 

Pos terkait