Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut diumumkan di Banda Aceh, (18 Mei 2026).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui keterangan resminya.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Menurut Nurlis, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD, semuanya kita jadikan bahan evaluasi dan masukan terhadap Pergub ini,” jelasnya.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi. Seluruh masyarakat Aceh disebut tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya melalui skema JKA seperti sebelumnya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Keputusan pencabutan Pergub ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat. Sebab sebelumnya, aturan tersebut sempat menuai polemik dan kekhawatiran terkait pembatasan layanan kesehatan bagi masyarakat tertentu. Banyak pihak menilai kebijakan JKA harus tetap berpihak pada seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.
Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan kesehatan. Selain itu, pemerintah berharap seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak lagi khawatir terkait akses pengobatan di Aceh.
Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh tetap menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat serta menjamin hak kesehatan seluruh rakyat Aceh secara merata.
ZAHRUL







