AJI Bireuen Kecam Keras Oknum Jurnalis Diduga Memeras Rekanan Proyek Rp30 Juta

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jurnalis terhadap salah satu rekanan proyek di Kabupaten Bireuen.(Dok)

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jurnalis terhadap salah satu rekanan proyek di Kabupaten Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp berisi permintaan uang senilai Rp30 juta dengan dalih “kompensasi” agar pemberitaan tidak dipublikasikan.

 

“Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” ujar Anas kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

 

Anas menegaskan, wartawan sejatinya merupakan ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, belakangan muncul sejumlah oknum yang justru menodai profesi tersebut dengan tindakan tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga pemerasan.

 

Kasus ini terungkap setelah pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai awak media di Bireuen tersebar di salah satu grup jurnalis. Dalam pesan itu, si pengirim mengancam akan “memeriksa bangunan secara detail” di salah satu proyek Puskesmas Peudada jika tidak diberikan uang kompensasi.

 

“Kami awak ”Media Bireuen’v akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp30 juta untuk tim.”

 

Pesan tersebut memicu reaksi keras di kalangan insan pers. Banyak wartawan profesional menilai tindakan itu sebagai bentuk pemerasan yang mencoreng etika jurnalistik.

 

Anas menegaskan bahwa wartawan bukan auditor atau penyidik yang berwenang memeriksa dan memvonis pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan.

 

“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan. Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” katanya.

 

Ketua AJI Bireuen itu juga menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada setiap orang yang mengaku wartawan. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.

 

Anas mengingatkan, Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

 

“Jika wartawan justru menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” tegas Anas.

 

Ia menambahkan, tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *