Ajarin Guru Berbohong, Kepsek SMK Pemda Lari Bak Seperti Ketemu Hantu. Ketika Ditanya Dalam Penggunaan Dana Bos

Indonesiainvestigasi.com

LABUHANBATU, SUMUT – Diduga semakin terkuaknya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMK Pemda Labuhanbatu mulai adanya korupsi. sebab Kepala Sekolah diduga menghindari konfirmasi awak media dan bahkan diduga mengarahkan guru/staf untuk menyampaikan informasi bohong.

 

Berawal dari media online indonesiaiveatigasi.com melakukan sosial control ke SMK Pemda pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. guna untuk menindaklanjuti investigasi terkait penggunaan dana BOS. Sayang nya, pihak sekolah terkesan menutup-nutupi informasi.

Bacaan Lainnya

 

Pada kunjungan berikutnya, Senin, 2 Juni 2025, media online indonesiainvestigasi.com kembali datang dan menyapa salah satu guru berinisial “S”. Setelah menanyakan maksud kedatangan, guru tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat dan meminta awak media untuk menghubungi humas.

 

Miris nya, tak berselang lama, Kepala Sekolah justru keluar dari area sekolah menggunakan sepeda motor berpelat merah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa guru diarahkan untuk menyembunyikan keberadaan Kepala Sekolah.

 

Dalam dugaan adanya penyalah gunaan dana BOS TA 2024, sehingga menduga adanya Korupsi yang dilakukan pihak kepala sekolah SMK Pemda Labuhan Batu serta memperkaya diri sendiri.

 

Tak cukup itu, yang mana dalam penggunaan dana bos pada SMK Pemda yang tergolong besar. namun pihak sekolah masih juga melakukan pengutipan uang SPP yang begitu besar hingga sebesar Rp 170.000.

 

Ada pun dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala sekolah SMK Pemda Labuhan Batu dalam penggunaan dana bos TA 2024 pada poin – poin sebagai berikut ini.

 

Tahap Pertama TA 202.

– Pengembangan Perpustakaan: Rp 24.503.200

– Evaluasi/Asesmen Pembelajaran: Rp 61.530.000

– Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 177.294.840

– Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 156.997.800

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 29.409.060

– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 63.683.300

 

Tahap Kedua TA 2024

– Pengembangan Perpustakaan: Rp 179.044.200

– Evaluasi dan Asesmen: Rp 32.380.000

– Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 125.390.960

– Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 85.763.040

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 46.100.000

– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 47.570.000

 

Sehingga diduga kepala sekolah SMK Pemda Labuhan Batu Melanggar Undang-Undang antar lain. tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan memberikan informasi palsu dapat melanggar:

 

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

 

Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS, yang menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta diumumkan kepada publik.

 

Prihal ini, masyarakat labuhan batu khusus nya, meminta terhadap Kejaksaan Negri Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negri Rantau Prapat. agar memeriksa kepala sekolah SMK Pemda Labuhan Batu, yang mana diduga telah melakukan korupsi dalam penggunaan dana bos TA 2024.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, kepala sekolah SMK Pemda Labuhan Batu belum memberikan tanggapan apa pun.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait