Indonesia Investigasi
PADANG, 27 April 2026 — Pimpinan Redaksi Media Indonesia Investigasi mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota LAKAAM berinisial (S) yang mengusir seorang jurnalis dari lokasi kegiatan menjelang pelantikan DPP LAKAAM Kota Padang di rumah dinas Wali Kota Padang, Sabtu (25/4/2026).
Korban dalam insiden tersebut adalah Ermawati, wartawan Media Indonesia Investigasi yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Sumatera Barat. Kehadiran Ermawati di lokasi bukan tanpa dasar. Ia datang memenuhi undangan resmi dari Ketua DPP LAKAAM sekaligus menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengantarkan buku tamu yang sebelumnya diminta oleh pihak panitia.
Namun, tanpa alasan yang jelas dan terukur, oknum tersebut diduga bersikap arogan dengan mengusir Irmawati dari lokasi. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga disertai dengan upaya menghasut sejumlah petugas penerima tamu untuk turut melakukan pengusiran, bahkan menggunakan pengeras suara untuk mempermalukan wartawan di ruang publik.
Pimred Media Indonesia Investigasi menilai tindakan ini sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap profesi jurnalis serta berpotensi melanggar hukum.
Perlu ditegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai marwah pers. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hukum dan kebebasan informasi publik,” tegas Pimpinan Redaksi.
Atas kejadian ini, Media Indonesia Investigasi memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik, maka pimpinan redaksi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Indonesia Investigasi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penghadangan dan pengusiran terhadap jurnalis tersebut, serta memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap insan pers di lapangan.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Setiap upaya membungkam jurnalis adalah ancaman bagi keterbukaan dan keadilan.
Sumber: Ermawati
Penulis: Azhari
Pimpinan redaksi
