Jakarta – Sebanyak 21 Narapidana Terorisme (Napiter) yang baru mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang selama dua bulan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika pada Senin (18/12).
Prayer Manik, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, menyebutkan bahwa 21 Napiter tersebut dipindahkan ke Lapas tersebut pada 8 November 2023. Selama di dalam Lapas, mereka aktif mengikuti program pembinaan seperti Program Kesadaran Beragama, Program Kesadaran Hukum, Berbangsa dan Bernegara, Penyuluhan Wawasan Kebangsaan, dan mengikuti upacara bendera.
Pembacaan ikrar setia tersebut disaksikan oleh Tonny Nainggolan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kombes Pol. Djoko Trisno Widodo, S.Sos., S.IK., Kasubdit Inkoor Ditidensos Densus 88 AT Polri, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., Kasie Identifikasi Narapidana BNPT, serta perwakilan dari MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) di wilayah kerja Jakarta Timur, dan seluruh Unit Pemasyarakatan (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Tonny berharap ikrar NKRI yang diucapkan oleh para Napiter bukan hanya tindakan formal semata. “Ikrar NKRI untuk narapidana terorisme bukan hanya tindakan formal, melainkan juga langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif,” ucapnya.
Usai membacakan ikrar, 21 Napiter menandatangani piagam ikrar dan mencium bendera merah putih sebagai simbol kesadaran terhadap ideologi Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Humas Lapas I Cipinang – RED/TIM)