Indonesia Investigasi
WAY KANAN – Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka dari lima terduga pelaku kekerasan percobaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur inisial RD warga Srimenanti Way Kanan yang terjadi dihalaman rumah Abdul Roni( Kepala Kampung Srimenanti ).
Pelakunya terdiri dari yang lima orang berinisial nama AR,Iw,Ag,As, dan Andi Ikroni.
Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka atas nama Andi Ikroni.
Polisi sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk diamankan karena dua kali dipanggil tidak mengindahkan panggilan .
Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan sudah dua lagi melakukan upaya jemput paksa kepada terhadap Andi Ikroni, pada awal bulan kemarin dirumah orang tuanya di Gunung Labuhan dan dikediamannya di Srimenanti pada Sabtu kemarin 28 Maret 2026, namun Andi Ikroni dikenal licin dan selalu melarikan diri.
” Karena sikap Andi Ikroni yang tidak Kooperatif dan melecehkan Polisi, serta sulit untuk diamankan kami Ibu korban meminta Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan agar segera memberikan tindakan tegas dan menerbitkan DPO, jangan sampai Pelaku tindak Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur bebas berkeliaran dan Remehkan Polisi, Tegas Pita ibu korban.
Hend







