Yulindawati, S.H Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan di Media Sosial serta Penipuan Online

 

Indonesia Investigasi 

BANDA ACEH – Seorang Advokat perempuan bernama Yulindawati, S.H secara resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dianggap merugikan dirinya di media sosial,senin (18/05/26).

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diterima oleh Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor registrasi pengaduan yang tercantum dalam surat tanda bukti laporan pengaduan tertanggal 18 Mei 2026.

 

Tiga akun media sosial yang dilaporkan yakni akun TikTok atas nama:

 

1. Zulkifli Usman

2. Nyak Dara Meurindu

3. Istarnise

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, Yulindawati mengaku merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial akibat sejumlah unggahan dan pernyataan yang beredar di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

 

Menurut uraian singkat kejadian dalam laporan tersebut, peristiwa bermula pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor melihat beberapa unggahan dari akun-akun media sosial yang disebutkan dalam laporan.

 

Akun “Nyak Dara Meurindu” disebut memposting foto dirinya disertai kalimat yang dianggap menghina dan menjatuhkan martabat pelapor. Sementara akun “Istarnise” diduga mengunggah pernyataan bernada sindiran dan penghinaan terhadap Yulindawati melalui konten media sosial serta video siaran langsung.

 

Tidak hanya itu, akun atas nama Zulkifli Usman juga dilaporkan karena diduga menyampaikan pernyataan yang menuduh pelapor sebagai “advokat bodong” dan menyebut dirinya tidak memiliki kantor tetap. Dalam konten tersebut juga disebut adanya dugaan bahwa pelapor hanya mencari popularitas atas kasus yang sedang viral.

 

Yulindawati menilai pernyataan-pernyataan tersebut telah menyerang harga dirinya dan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa dua lembar tangkapan layar postingan media sosial dan satu rekaman video yang diduga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan serta menelusuri identitas pemilik akun yang dilaporkan.

 

Yulindawati berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

 

“Media sosial bukan tempat untuk saling menghina dan merusak nama baik seseorang. Saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya jelas dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulindawati.

 

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait penggunaan media sosial yang dinilai semakin rawan memunculkan konflik personal, penghinaan, serta dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.(Red)

 

Pos terkait