Indonesiainveatigasi.com
Jakarta – Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil resmi dinaikkan oleh Kemdikbud, mengikuti PP No 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Seiring dengan kenaikan gaji PNS, tunjangan sertifikasi guru akan mengalami peningkatan.
Peningkatan tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada PP No 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan ini akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Namun, agar para guru dapat menerima tunjangan sertifikasi, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang ditetapkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
(Red)