Warga Pekalongan Jadi Korban Dugaan Penipuan oleh Oknum Kyai, Tiga Motor Digadaikan Tanpa Izin

 

Indonesia Investigasi

 

KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Seorang warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Awang (38), mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kyai di daerah Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Akibat peristiwa tersebut, tiga unit sepeda motor milik Awang dan keluarganya diduga digadaikan tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Awang, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ia diajak seorang teman untuk menemui seorang kyai dengan maksud untuk menenangkan pikiran dan memperdalam ilmu agama. Namun, saat tiba di rumah sang kyai, ia justru diminta membayar mahar sebesar Rp 3,5 juta sebagai syarat untuk mengikuti bimbingan spiritual.

“Karena saya tidak memiliki uang, motor yang saya bawa dijadikan jaminan atau digadaikan,” ujar Awang saat ditemui oleh awak media pada Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Awang menjelaskan bahwa ia tidak ditempatkan di pondok sesuai yang dijanjikan, melainkan di sebuah tempat kos. Ia juga diminta untuk menambah uang mahar dan disarankan untuk meminjam dari saudara terdekat.

“Saya meminjam motor dari saudara untuk keperluan sehari-hari, namun oleh sang kyai, saya disuruh untuk menggadaikannya lagi, dengan alasan bisa diambil setelah pajaknya diperpanjang pada hari Senin,” tambahnya.

Namun, setelah menyerahkan motor tersebut kepada dua orang anak buah sang kyai, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. “Setelah saya menunggu 24 jam, kendaraan itu tidak kembali. Saat saya menghubungi mereka, mereka mengaku bahwa motor itu digadaikan atas perintah sang kyai,” jelas Awang dengan nada kecewa.

Merasa ditipu, Awang kemudian pulang dengan menggunakan ojek. Tak lama setelah itu, saudaranya datang menanyakan tentang motor pinjaman tersebut. “Saya dan saudara saya kemudian kembali ke rumah sang kyai untuk mengambil motor. Namun, kami malah disuruh untuk barter. Saya menurut, tetapi akhirnya motor itu juga dibawa dan digadaikan lagi,” tuturnya.

Akibat menjadi korban dugaan penipuan sebanyak tiga kali, Awang akhirnya memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa.

Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Awang. “Benar, kami sudah menerima pengaduan dari saudara Awang terkait dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit sepeda motor yang dijadikan syarat untuk mondok oleh oknum kyai di wilayah Bandar,” ungkap Didik.

LBH Adhiyaksa berencana untuk mendampingi korban dalam meminta klarifikasi langsung kepada pihak terkait. “Apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.( ARI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *