Indonesia Investigasi
ACEH BARAT – Masyarakat Desa Langung, Kecamatan Meurebo, hari ini secara resmi mengirimkan surat petisi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Petisi tersebut berisi aspirasi dan keresahan warga terkait aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum di wilayah mereka.
Petisi tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh warga sebagai bentuk penyampaian sikap bersama, dengan harapan adanya penanganan yang lebih jelas dan sesuai aturan dari Pemerintah Daerah.
“Kami menyampaikan keresahan terkait aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, khususnya Bapak Bupati, dapat menindaklanjuti hal ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan SOP yang baik,” ujar Romi Saputra salah satu perwakilan warga Desa Langung, Senin (2/6/2025).
Romi menyampaikan bahwa aktivitas hauling yang berlangsung saat ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya kepastian jadwal operasional kendaraan pengangkut juga membuat warga merasa was-was saat beraktivitas.
“Ini bukan soal menolak investasi. Kami mendukung kemajuan investasi, termasuk sektor batubara, karena itu penting bagi daerah. Namun aturan hukum dan pengamanan jalur perlu diperjelas agar tidak merugikan masyarakat apalagi sampai berjatuhan korban jiwa,” tambahnya.
Masyarakat menilai diperlukannya evaluasi secara menyeluruh terkait izin maupun aturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling perusahaan sebagai sikap tegas dari Pemkab Aceh Barat, dimana apabila perusahaan sudah memiliki izin dan menjalankan sesuai aturan maupun SOP terkait penggunaan jalan maka perlu dilakukan evaluasi kembali dikarenakan aturan tersebut tidak berjalan maksimal, faktanya timbulnya korban jiwa akibat penggunaan jalan umum menjadi aktifitas hauling Perusahaan Batubara tersebut, dalam hal lain apabila perusahaan tidak memiliki izin atau memiliki izin akan tetapi tidak melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah diatur maka Pemkab harus bertindak tegas dengan mencabut izin penggunaan tersebut.
Kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang jelas maupun sosialisasi ke masyarakat khususnya warga yang bermukim di tepi jalan terkait penggunaan jalan, akan tetapi perusahaan tetap/masih menjalankan kegiatannya tanpa memperhatikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat sebagaimana telah ditentukan, disamping itu tidak adanya bentuk pertanggungjawaban konkret yang dilakukan perusahaan atas kecelakaan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa menjadikan kekhawatiran besar bagi Masyarakat khususnya Masyarakat Desa Langung.
Atas dasar fakta tersebut, Masyarakat meminta kepada Bupati demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum serta kenyamanan bagi Masyarakat yang berada di tepi jalan Raya Nasional yang digunakan sebagai akses hauling Perusahaan Batubara untuk melakukan penghentian sementara kegiatan operasional penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling tersebut sampai dengan dibuatnya aturan maupun SOP (Standart Operasional Prosedur) yang jelas dan tegas terhadap penggunaan Jalan Raya Nasional dan dilaksanakannya pertanggungjawaban yang nyata oleh perusahaan kepada keluarga korban demi terciptanya keamanan, kenyamanan, kepastian serta keselamatan Masyarakat yang berada di tepi jalan Raya Nasional.
Melalui layanan pengaduan masyarakat yang kini tersedia di Pemkab Aceh Barat, warga berharap keluhan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan.
“Harapan kami, ke depan aktivitas ini bisa berjalan dengan lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat. Kami ingin beraktivitas dengan tenang,” tutup Romi selaku perwakilan warga.(Red)