Indonesia InvestigasiΒ
Pangandaran–Indonesia Investigasi.Com – Menindaklanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Resor Pangandaran Polda Jabar MUJIANTO, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Wilayah Kabupaten Pangandaran’ tentang bimbingan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, PK-PLK negeri dan swasta se-Kabupaten Pangandaran’, maka SMK Teknologi Modern Kalipucang. mengadakan kegiatan upacara bendera dan pembinaan oleh Polres Pangandaran di halaman sekolah(04/11/2024)
Dalam kegiatan upacara bendera dan pembinaan oleh Polres Pangandaran’ ini, yang bertindak sebagai Pembina Upacara adalah IPTU KASATPOLAIRUD M ANANG TRI SODIKIN, S.H. dan yang bertindak sebagai peserta upacara bendera adalah seluruh warga sekolah (kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik) SMK Teknologi Modern Kalipucang.
Dalam sambutannya sebagai pembina upacara, IPTU ANANG TRI membacakan amanat tertulis Kapolres Pangandaran MUJIANTO, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI,
βPada pagi yang penuh barokah ini, marilah kita tidak henti-hentinya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala nikmat yang dikaruniakan kepada kita semua, sehingga kita dapat hadir untuk mengikuti upacara bendera,
βBapak Ibu serta anak-anakku sekalian yang berbahagiaβ
βDalam kesempatan upacara rutin tiap hari Senin ini, saya akan menyampaikan amanat singkat mengenai kenakalan remajaβ
βTentunya kita telah mendengar banyak tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bimbingan penyuluhan dilakukan dengan membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat.β
βEfek positif dari sebuah Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses Pembangunanβ. Arti Dengan kegiatan-kegiatan positif tersebut, remaja dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk keamanan dan ketertiban. Selain itu,.β
βAnak-anakku, siswa dan siswi yang saya cintaiβ
βSebagai anggota POLRI, saya ingin menyampaikan nasehat kecil dan sederhana, yakni jangan sekali-kali kalian terlibat dalam kenakalan remajaβ.
βContoh perilaku dari kenakalan remaja ini bermacam-macam, diantaranya adalah tawuran antar geng, antar sekolah, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, dan lain sebagainyaβ
βTolong jaga diri kalian, jangan sampai terjerumus dan menyesal di kemudian hari, ingatlah selalu jalan kalian masih panjangβ
βBentengilah diri kalian dengan pendidikan agama, moral, dan akhlak yang kesemuanya itu tercakup dalam pendidikan karakterβ
βIngat, jangan sampai tergoda lalu terjerumus ke dalam kenakalan remaja, biarlah orang lain menyebut kalian tak gaul dan semacamnya, asal jangan terlibat dalam kenakalan remaja dan pergaulan bebasβ
βJika kalian mempunyai masalah, alih-alih melarikan diri ke lingkungan tidak sehat dan terlibat dalam kenakalan remaja, lebih baik berceritalah kepada orang tua, guru BK, atau pada guru yang dekat, bisa juga bercerita kepada orang yang mempunyai akhlak baik dan kalian percayaβ
βMarilah bersama-sama membangun akhlak terpuji pada diri kalian masing-masing, jangan sekali pun tergiur dengan godaan, sehingga terjerumus ke dalam kenakalan remajaβ
βJika kalian hampir tergoda dan terjerumus ke dalam kenakalan remaja, selalulah ingat pengorbanan dan wajah lelah orang tua kalian dalam merawat dan membesarkan kalianβ
βAnak-anakku sekalian yang saya kasihiβ
βSebelum saya mengakhiri amanat ini, perlu saya ingatkan bahwa merujuk pada tindakan gangster yang kerap terjadi beberapa waktu lalu di Surabaya dan sekitarnya, yang dilakukan dijalanan dengan membawa senjata tajam, bisa berakibat adanya ancaman hukuman pidana yang beratβ
βSeperti yang tertuang dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ditegaskan bahwa pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana ancaman hukuman penjara 10 tahunβ
βTidak hanya sampai disitu saja, kalau melakukan kekerasan dijalanan tentu ada konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dimana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan jika ada penganiayaan, sedangkan dalam ayat 2 jika perbuatan itu menyebabkan luka berat kepada korban, maka akan dijatuhi hukuman oenjara selama 5 tahun sesuai KUHP 90β
βSedangkan pada ayat 3 jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun (KUHP 338)β
βMaka dari itu, tindakan yang dilakukan gang motor ataupun gangster ini, bukan hanya membahayakan, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang beratβ
βOleh karena itu, anak-anakku sekalian, sekali lagi saya berpesan, jaga pergaulan dan hindari segala macam bentuk perbuatan tercelaβ
βSemoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita, Aamiin yaa Rabbal Aalamiin β¦β
βDemikianlah sambutan saya dan mohon maaf, apabila ada hal-hal yang kurang berkenanβ
βSelamat belajar dan sukses selalu untuk anak-anakku semuaβ
Rep: Ipit Susyanti








