Upacara Pada Tingkat SMA/MA/SMK Di Wilayah Hukum Polsek Kalipucang Polres Pangandaran Dalam Rangka Cooling System

Indonesia InvestigasiΒ 

PangandaranIndonesia Investigasi.Com – Menindaklanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Resor Pangandaran Polda Jabar MUJIANTO, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Wilayah Kabupaten Pangandaran’ tentang bimbingan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, PK-PLK negeri dan swasta se-Kabupaten Pangandaran’, maka SMK Teknologi Modern Kalipucang. mengadakan kegiatan upacara bendera dan pembinaan oleh Polres Pangandaran di halaman sekolah(04/11/2024)

Dalam kegiatan upacara bendera dan pembinaan oleh Polres Pangandaran’ ini, yang bertindak sebagai Pembina Upacara adalah IPTU KASATPOLAIRUD M ANANG TRI SODIKIN, S.H. dan yang bertindak sebagai peserta upacara bendera adalah seluruh warga sekolah (kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik) SMK Teknologi Modern Kalipucang.

Dalam sambutannya sebagai pembina upacara, IPTU ANANG TRI membacakan amanat tertulis Kapolres Pangandaran MUJIANTO, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI,

Bacaan Lainnya

β€œPada pagi yang penuh barokah ini, marilah kita tidak henti-hentinya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala nikmat yang dikaruniakan kepada kita semua, sehingga kita dapat hadir untuk mengikuti upacara bendera,

β€œBapak Ibu serta anak-anakku sekalian yang berbahagia”

β€œDalam kesempatan upacara rutin tiap hari Senin ini, saya akan menyampaikan amanat singkat mengenai kenakalan remaja”

β€œTentunya kita telah mendengar banyak tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bimbingan penyuluhan dilakukan dengan membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat.”

β€œEfek positif dari sebuah Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses Pembangunan”. Arti Dengan kegiatan-kegiatan positif tersebut, remaja dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk keamanan dan ketertiban. Selain itu,.”

β€œAnak-anakku, siswa dan siswi yang saya cintai”

β€œSebagai anggota POLRI, saya ingin menyampaikan nasehat kecil dan sederhana, yakni jangan sekali-kali kalian terlibat dalam kenakalan remaja”.

β€œContoh perilaku dari kenakalan remaja ini bermacam-macam, diantaranya adalah tawuran antar geng, antar sekolah, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, dan lain sebagainya”

β€œTolong jaga diri kalian, jangan sampai terjerumus dan menyesal di kemudian hari, ingatlah selalu jalan kalian masih panjang”

β€œBentengilah diri kalian dengan pendidikan agama, moral, dan akhlak yang kesemuanya itu tercakup dalam pendidikan karakter”

β€œIngat, jangan sampai tergoda lalu terjerumus ke dalam kenakalan remaja, biarlah orang lain menyebut kalian tak gaul dan semacamnya, asal jangan terlibat dalam kenakalan remaja dan pergaulan bebas”

β€œJika kalian mempunyai masalah, alih-alih melarikan diri ke lingkungan tidak sehat dan terlibat dalam kenakalan remaja, lebih baik berceritalah kepada orang tua, guru BK, atau pada guru yang dekat, bisa juga bercerita kepada orang yang mempunyai akhlak baik dan kalian percaya”

β€œMarilah bersama-sama membangun akhlak terpuji pada diri kalian masing-masing, jangan sekali pun tergiur dengan godaan, sehingga terjerumus ke dalam kenakalan remaja”

β€œJika kalian hampir tergoda dan terjerumus ke dalam kenakalan remaja, selalulah ingat pengorbanan dan wajah lelah orang tua kalian dalam merawat dan membesarkan kalian”

β€œAnak-anakku sekalian yang saya kasihi”

β€œSebelum saya mengakhiri amanat ini, perlu saya ingatkan bahwa merujuk pada tindakan gangster yang kerap terjadi beberapa waktu lalu di Surabaya dan sekitarnya, yang dilakukan dijalanan dengan membawa senjata tajam, bisa berakibat adanya ancaman hukuman pidana yang berat”

β€œSeperti yang tertuang dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ditegaskan bahwa pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana ancaman hukuman penjara 10 tahun”

β€œTidak hanya sampai disitu saja, kalau melakukan kekerasan dijalanan tentu ada konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dimana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan jika ada penganiayaan, sedangkan dalam ayat 2 jika perbuatan itu menyebabkan luka berat kepada korban, maka akan dijatuhi hukuman oenjara selama 5 tahun sesuai KUHP 90”

β€œSedangkan pada ayat 3 jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun (KUHP 338)”

β€œMaka dari itu, tindakan yang dilakukan gang motor ataupun gangster ini, bukan hanya membahayakan, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat”

β€œOleh karena itu, anak-anakku sekalian, sekali lagi saya berpesan, jaga pergaulan dan hindari segala macam bentuk perbuatan tercela”

β€œSemoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita, Aamiin yaa Rabbal Aalamiin …”

β€œDemikianlah sambutan saya dan mohon maaf, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan”

β€œSelamat belajar dan sukses selalu untuk anak-anakku semua”

Rep: Ipit Susyanti

 

Pos terkait