Indonesia Investigasi
WAY KANAN – Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak masyarakat terutama dalam kepemilikan tanah adat yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Rabu 03/06/26.
Negara Indonesia menghormati akan hak kepemilikan lahan yang telah digunakan oleh masyarakat adat baik untuk lahan pertanian, perkebunan, peternakan maupun yang lainnya dalam jangka waktu yang telah lama.
Hal ini sejalan dengan peraturan undang-undang negara republic Indonesia sesuai dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya.
Pasal 3 Undang undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Pelaksanaan hak ulayat dan hak hak serupa dari masyarakat hukum adat harus disesuaikan dengan kepentingan nasional dan negara, serta tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi. Konstitusi (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang
Undang undang Pokok Agraria (UUPA) UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) adalah dasar hukum utama. Pasal 3 UUPA menyatakan:
“Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) diakui hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada. Penggunaannya harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan beberapa uraian diatas yang menjadi dasar kami selaku pemilik hak ahli waris lahan Umbul naga bekurung dan kepemilikan hak kami yang sah secara hukum konstitusi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Semenjak zaman Belanda kepemilikan lahan Umbul naga bekurung telah ada dan diakui oleh pemerintah semenjak tahun 1935 sesuai surat yang di keluarkan oleh pemerintah hindia belanda, Jauh sebelum indonesia merdeka dengan luas wilayah ± 8.700 Ha, yang berbatasan sebelah utara dengan saudara zakaria, sebelah timur dengan sungai muara dua, sebelah selatan dengan sungai muara dua dan sebelah barat dengan sungai mesuji bahkan ada surat yang di keluarkan oleh pemerintah kampung karta jaya pada tahun 2007 yang pada saat itu kepala kampungnya Habib Bakry, Membenarkan akan keberadaan Umbul naga bekurung serta batas wilayah
Trisoli S.sos sebagai hak ahli waris mengatakan nenek moyang kami punya hak dengan kepemilikan Umbul naga bekurung secara sah dan di akui oleh pihak pihak yang mempunyai kewenangan termasuk kepala kampung Karta jaya, perlu saya sampaikan kepada semua pihak pengelola ataupun masyarakat yang tinggal ( Domisili) serta masyarakat tumpang sari di tanah umbul naga bekurung, baik tanaman tebu, sawit, singkong agar bisa menyadari bahwa umbul naga bekurung tersebut ada pemiliknya dan sejarah kepemilikannya jelas. ungkapnya.
Keluarga besar umbul naga bekurung bekerja sama dengan masyarakat penerima manfaat kedepannya akan melakukan penertiban dan penataan ulang di segala bidang di umbul naga bekurung baik pengelolaan lahan ataupun administrasi yang harus di patuhi dan di taati oleh semua pihak khususnya masyarakat pengelola yang berada di wilayah umbul naga bekurung.
Dalam hal ini Trisoli S.sos sebagai hak ahli waris membenarkan umbul naga bekurung selama ini terus diawasi dalam operasional yang dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini, masyarakat mengelola dan menggunakan lahan umbul naga bekurung supaya bersikap kooperatif.
Lanjut Trisoli S.sos mengatakan, Kami keluarga besar umbul naga bekurung selama ini selalu memantau serta mengawasi siapa saja yang telah mengelola lahan kami, bahkan banyak pengelolaan tanpa izin dari pihak keluarga kami baik secara lisan ataupun tertulis bahkan nama Umbul naga bekurung telah di rubah namanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi ( Srimulyo) inilah salah satu cara oknum untuk menghilangkan sejarah umbul kami, Bahkan pengelolaan lahan di umbul naga bekurung tersebut hasilnya untuk memperkaya diri ( pribadi ) bagi pengelola bukan untuk masyarakat umum.
Kami selaku hak ahli waris sangat menyesalkan ada oknum yang berupaya menimbulkan kerugian yang sangat besar dan sangat berdampak terhadap keluar besar kami sebagai pemilik lahan umbul naga bekurung baik secara moril maupun materil. Ucapnya Trisoli S.sos
Kami akan terus berupaya untuk mengembalikan lahan umbul naga bekurung agar bermanfaat untuk khalayak masyarakat banyak dan keluarga besar, kami yang secara sah mempunyai hak atas tanah umbul naga bekurung, sampai saat ini masih secara sah kepemilikan umbul naga bekurung atas nama keluarga besar kami dan belum pernah dipindah tangan kepada pihak manapun.
Secara histori dan dasar yang kami perkuat dengan data data yang kami miliki akan kepemilikan Umbul naga bekurung. Kami selaku hak ahli waris meminta akan hak kami yang telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang selama ini telah berupaya untuk menduduki dan mengarap lahan tersebut tanpa ada izin dari kami selaku pemilik hak yang sah akan umbul naga bekurung.
Di tempat terpisah Hak ahli waris umbul Raden kuning Zakaria membenarkan bahwa umbul Naga Bekurung itu ada bahkan berbatasan dengan umbul Raden kuning. Ujarnya.
Harapan kami sebagai pemilik dan hak ahli waris dari lahan Umbul naga bekurung agar pemerintah dapat berkolaborasi dan mitra, untuk berperan dalam pemanfaatan lahan tersebut guna kepentingan khalayak banyak bagi masyarakat.
Hendrik







