Indonesia Investigasi
BANGKALAN – Beredarnya Pemberitaan di media Massa Terkait Pembuangan Sampah tanpa Izin di Penlok IISP ( Islamic Indonesian Science Park ) di Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan di persoalkan oleh aktivis dan Praktisi Hukum Bangkalan.
Maraknya Pemberitaan di Media massa atas penolakan TPA Sampah di Penlok IISP KKJSM, Dusun Berek Lorong , Desa Sukolilo Barat kecamatan Labang oleh DLH Kab. Bangkalan menuai protes keras, karena menyebabkan polusi Udara, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
Dari desakan Masyarakat Sukolilo Barat , Kepala desa mengadakan Musyawarah dengan warga terdampak, protes keras dan mendesak Kepala desa untuk mengambil langkah tegas.
Muhammad Faiq, telah mengirimkan surat sebagai bentuk Protes ke DLH sebagai menyatakan penolakan. Yang di kirim melalui surat resmi bernomor : 141/3/433/312.6/2026 tertanggal 6 Mei 2026, pemerintah desa menyampaikan keberatan atas rencana maupun aktivitas pembuangan sampah di wilayahnya.
Nampaknya, Pihak Forum Masyarakat Pencinta Lingkungan Bersih (FMPLB ) mengambil sikap tegas atas Pembuangan Sampah Tanpa Prosedur yang benar ini.
Ketua FMPLB Ansori mengatakan,” hal ini harus di selesaikan dengan baik oleh Pemkab Bangkalan, jika hal ini di biarkan di tempat tersebut, maka kami akan mengadakan Audensi dengan pihak Bupati Bangkalan, agar supaya sampah tersebut di Carikan tempat TPA yang layak, bukan di area Proyek Strategis Nasional IISP , Yang nantinya akan menjadi Icon nya Jawa Timur
Jika Perlu kita akan mengadukan Hal Ini ke Polda Jatim, tentunya banyak Pihak yang terlibat dan harus di proses secara hukum Pidana dan Perdata,” tegasnya ( 7/5/26 ).
Sorotan publik tertuju pada Pemkab Bangkalan. Desakan agar segera menghadirkan solusi konkret semakin menguat, mulai dari penyediaan TPA yang representatif hingga sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Para Praktisi Hukum angkat bicara, Hasin, S.H menyampaikan, ” Pemberitaan di media Massa ini bisa di jadikan langkah awal Laporan Informasi bagi APH dan menjadi alat Bukti Pencemaran Lingkungan, ancamannya bisa Pidana dan Perdata, apalagi disertai Pengaduan bisa sebagai pintu masuk APH, apalagi Pemerintah Desa setempat sudah tidak menyetujui adanya TPS tersebut, ini pintu masuk bagi APH melakukan penyelidikan.
Nanti akan kami kaji lebih dalam lagi, supaya kita dapat melakukan Pengaduan Ke Polda Jatim, dan siapa – siapa yang terlibat supaya dapat di proses secara Hukum. Tutupnya( HS )







