Barabai, Kalimantan Selatan – Meskipun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih terjadi di beberapa lokasi di Hulu Sungai Tengah.
Personel Kodim 1002/HST dari Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Sertu Irwan Yuliadi, melakukan pendampingan dalam penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) oleh Bawaslu HST, Satpol PP, Damkar Kab. HST, dan Polres HST pada Sabtu (03/02).
Salah satu lokasi pemasangan Alat Peraga Pemilu (APK) yang ditertibkan berada di terminal Pantai Hambawang, kecamatan Labuan Amas Selatan, karena melanggar aturan.
Divisi Hukum, Pencegahan, Humas Bawaslu HST, Khairul, menjelaskan bahwa Bawaslu HST beserta jajarannya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi PP dan Damkar HST serta Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye untuk menertibkan APK yang dipasang di fasilitas pemerintah dan fasilitas umum yang seharusnya dilarang.
“Kami fokus pada Terminal Bus Pantai Hambawang yang merupakan fasilitas umum dan pemerintah daerah. APK yang dipasang pada pagar Terminal tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) juga mendapat bantuan pengamanan dari pihak TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kab. HST.
Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han, melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Subhan, menyatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban adalah bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip Netralitas TNI.
“Personel kami turut serta dalam mengamankan jalannya penertiban untuk mencegah adanya pihak yang tidak puas dengan pemasangan APK yang melanggar aturan. Namun, melepas APK adalah tugas dari Satpol PP dan Damkar Kab. HST serta anggota Bawaslu HST,” tegasnya.
(Pen1002HST/JM)