Barabai, Kalimantan Selatan – Meskipun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih terjadi di beberapa lokasi di Hulu Sungai Tengah.
Personel Kodim 1002/HST dari Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Sertu Irwan Yuliadi, melakukan pendampingan dalam penertiban Alat Peraga Pemilu (APK) oleh Bawaslu HST, Satpol PP, Damkar Kab. HST, dan Polres HST pada Sabtu (03/02).
Divisi Hukum, Pencegahan, Humas Bawaslu HST, Khairul, menjelaskan bahwa Bawaslu HST beserta jajarannya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi PP dan Damkar HST serta Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye untuk menertibkan APK yang dipasang di fasilitas pemerintah dan fasilitas umum yang seharusnya dilarang.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) juga mendapat bantuan pengamanan dari pihak TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kab. HST.
Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han, melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf Subhan, menyatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban adalah bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip Netralitas TNI.
(Pen1002HST/JM)