Tingginya Angka Perceraian di Jepara, Mayoritas Akibat Perselisihan dan Faktor Ekonomi

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Kabupaten Jepara mencatat lebih dari 2.000 kasus perceraian, dengan mayoritas penyebabnya melibatkan perselisihan berkepanjangan dan faktor ekonomi.

Mahmudi, Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, menyatakan bahwa tren perceraian terus meningkat di kalangan masyarakat. “Pecahnya bahtera rumah tangga disebabkan salah satu pihak tidak mampu melewati rintangan yang melintang. Konflik terus berdatangan sehingga perceraian terjadi,” papar Mahmudi. Jumat (24/11).

Berdasarkan laporan Pengadilan Agama, dari total 822 kasus perceraian di Kabupaten Jepara, 643 di antaranya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan, mendominasi faktor penyebab. Selanjutnya, 643 kasus berasal dari masalah ekonomi, dan 152 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahmudi, angka perceraian diperkirakan akan terus meningkat, mencapai 2.400 kasus pada akhir tahun 2023. Hal ini didasarkan pada tren perceraian saat ini, yang mencapai lebih dari 1.944 kasus, terdiri dari 1.533 cerai gugat dan 411 cerai talak.

Mahmudi menekankan bahwa salah satu faktor mendasar peningkatan perceraian di Kabupaten Jepara adalah kurangnya rasa syukur di antara pasangan. “Modal dalam berumah tangga tidak hanya finansial, tetapi juga melibatkan pengendalian emosi, jiwa, dan pengetahuan untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Jika tidak, perceraian akan terus meningkat,” tambahnya.

Sebagai informasi, angka perceraian di Jepara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mencapai 2.154 pada 2020, turun menjadi 2.072 pada 2021, dan naik lagi menjadi 2.132 pada 2022.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *