Surakarta, Jawa Tengah – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kadipiro, Kota Surakarta. Mereka adalah BDG (29) dari Gondangrejo, Karanganyar, FYP (25), dan R (30) dari Banjarsari, Solo. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/03/2024).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi penangkapan ini. Tim Sparta mendapat informasi dari Call Center tentang aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku, inisial R, di Kadipiro, Banjarsari, Surakarta.
“Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Mereka berhasil mengamankan 3 orang di dalam satu kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis pil dan alat hisap sabu-sabu,” ungkap Kompol Arfian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 butir pil Atarax, 2 butir pil Alprazolam, 1 butir pil Tramadol, 1 buah botol bong (alat penghisap), 1 pak sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik, dan uang tunai Rp 521.000,-.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada unit Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
(Naniek)