Surakarta, Jawa Tengah – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kadipiro, Kota Surakarta. Mereka adalah BDG (29) dari Gondangrejo, Karanganyar, FYP (25), dan R (30) dari Banjarsari, Solo. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/03/2024).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi penangkapan ini. Tim Sparta mendapat informasi dari Call Center tentang aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku, inisial R, di Kadipiro, Banjarsari, Surakarta.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 butir pil Atarax, 2 butir pil Alprazolam, 1 butir pil Tramadol, 1 buah botol bong (alat penghisap), 1 pak sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik, dan uang tunai Rp 521.000,-.
(Naniek)