Tim Resmob Polres Pekalongan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Curanmor

Indonesiainvestigasi.com

Pekalongan, Jawa Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (21/2/24), mengungkapkan bahwa tersangka W (47) dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, bersama dua rekannya, AZ alias Omi (31) dari Desa Bukur, Kecamatan Bojong, dan WH alias Cawi (38) dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Februari lalu.

“Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di halaman depan rumah korban di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong,” jelas Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian bahwa korban, setelah pulang dari sawah pada Kamis (05/10/2023) sore, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah dengan kunci kontak di dashboard kendaraan.

“Pada Minggu (8/10/2023) pagi, korban yang hendak pergi ke sawah tidak menemukan sepeda motornya yang terparkir di halaman depan rumah dan hilang. Korban mencari di sekitar rumah dan desa tetangga, namun tidak ditemukan,” tambah Kasat Reskrim.

“Mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.

Polsek Bojong dan Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.

“W diserahkan ke Polsek Bojong untuk penyidikan, sedangkan AZ alias Omi diserahkan ke Polsek Sragi untuk penyidikan bersama WH alias Cawi yang sebelumnya telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *