Pekalongan, Jawa Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (21/2/24), mengungkapkan bahwa tersangka W (47) dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, bersama dua rekannya, AZ alias Omi (31) dari Desa Bukur, Kecamatan Bojong, dan WH alias Cawi (38) dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Februari lalu.
AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian bahwa korban, setelah pulang dari sawah pada Kamis (05/10/2023) sore, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah dengan kunci kontak di dashboard kendaraan.
“Mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.
Polsek Bojong dan Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Hatose)