Tim Patroli Siraju Polres Jepara Berhasil Amankan Motor Terlibat Aksi Balap Liar

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Tim Patroli Siraju berhasil menertibkan sejumlah motor yang terlibat dalam aktivitas balap liar, Minggu (21/1/2024) dini hari. Enam motor yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut langsung dikenakan sanksi tegas oleh petugas.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan pada pukul 00.00 – 04.00 WIB di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Beberapa pelanggaran menjadi fokus penertiban, termasuk motor yang tidak dilengkapi dengan surat, ban kecil, dan knalpot brong.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil menertibkan enam motor yang terlibat dalam balap liar di Rengging,” ungkapnya.

Penertiban ini, kata Ipda Puji, juga sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat melalui layanan aduan Siraju dan call center 110 Polri terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Terlebih lagi, Jalan Raya Rengging-Ngabul yang lebar dan halus sering dijadikan tempat balap liar pada malam hari.

Kasubsipenmas Sihumas menambahkan bahwa aksi balap liar ini tidak dapat dibenarkan. Pecinta kecepatan motor sudah diberikan wadah dalam event balapan resmi di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.

“Jadi, mereka tidak memiliki alasan lagi untuk melakukan balap liar. Kami sudah memberikan wadah resmi melalui event-event tersebut,” jelasnya.

Ipda Puji, lulusan SIP Angkatan 51, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, layanan aduan Siraju, atau call center 110 Polri yang beroperasi 24 jam. Jika terganggu oleh balap liar, terutama selama kampanye rapat umum, pihak kepolisian akan bertindak tegas.

Ipda Puji juga memberikan imbauan kepada pelaku balap liar agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Dia menegaskan bahwa balap liar dapat membahayakan para pelaku dan pengguna jalan lainnya.

“Kami dari kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak mengulangi aksinya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” tambahnya.

(Humas Polres Jepara/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *