Jepara, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Tim Patroli Siraju berhasil menertibkan sejumlah motor yang terlibat dalam aktivitas balap liar, Minggu (21/1/2024) dini hari. Enam motor yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut langsung dikenakan sanksi tegas oleh petugas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan pada pukul 00.00 – 04.00 WIB di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil menertibkan enam motor yang terlibat dalam balap liar di Rengging,” ungkapnya.
Penertiban ini, kata Ipda Puji, juga sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat melalui layanan aduan Siraju dan call center 110 Polri terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Kasubsipenmas Sihumas menambahkan bahwa aksi balap liar ini tidak dapat dibenarkan. Pecinta kecepatan motor sudah diberikan wadah dalam event balapan resmi di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.
“Jadi, mereka tidak memiliki alasan lagi untuk melakukan balap liar. Kami sudah memberikan wadah resmi melalui event-event tersebut,” jelasnya.
Ipda Puji juga memberikan imbauan kepada pelaku balap liar agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Dia menegaskan bahwa balap liar dapat membahayakan para pelaku dan pengguna jalan lainnya.
“Kami dari kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak mengulangi aksinya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” tambahnya.
(Humas Polres Jepara/Red)