Jepara, Jawa Tengah – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melakukan penangkapan sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan aksi balap liar di beberapa kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2/2024) malam.
Tim Patroli mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa miras dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Mereka ditemukan tengah berkumpul di sekitar Pantai Bandengan, membawa minuman keras dan kendaraan yang dilengkapi knalpot ilegal.
Ketika diinterogasi, para pelaku awalnya membantah membawa atau mengonsumsi miras, namun bukti berupa tiga botol miras anggur kolesom berhasil ditemukan petugas. Dua pemuda lainnya ditemukan mengonsumsi miras di Pantai Kartini dengan membawa dua botol bekas air mineral yang diduga berisi ciu.
Seluruh pelaku yang terlibat dioperasi tersebut dihukum dan diminta untuk menulis pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tim Patroli juga memberikan pemahaman tentang bahaya mengonsumsi miras kepada para pemuda. Mereka mengingatkan bahwa konsumsi miras di tempat umum dapat memicu tindak kejahatan dan pelanggaran lainnya.
Selain kasus miras, Tim Patroli juga berhasil mengamankan lima sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di Jalan Jepara-Tahunan. Sepeda motor yang diamankan tidak hanya dilengkapi knalpot ilegal, tetapi juga tidak memiliki spion.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan KRYD menjelang Nataru, Polres Jepara berhasil menyita ribuan botol miras dan liter miras oplosan, serta memotong 173 knalpot brong dari razia balap liar dan pelanggaran lainnya.
Selain itu, pada awal tahun 2024, Polres Jepara menangkap dua pelaku yang melanggar peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol.
Miras dianggap sebagai sumber kriminalitas yang dapat memicu gangguan ketertiban lalu lintas, kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya.
(Hms/Red)