Jepara, Jawa Tengah – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melakukan penangkapan sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan aksi balap liar di beberapa kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/2/2024) malam.
Tim Patroli mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa miras dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Mereka ditemukan tengah berkumpul di sekitar Pantai Bandengan, membawa minuman keras dan kendaraan yang dilengkapi knalpot ilegal.
Seluruh pelaku yang terlibat dioperasi tersebut dihukum dan diminta untuk menulis pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain kasus miras, Tim Patroli juga berhasil mengamankan lima sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di Jalan Jepara-Tahunan. Sepeda motor yang diamankan tidak hanya dilengkapi knalpot ilegal, tetapi juga tidak memiliki spion.
Selain itu, pada awal tahun 2024, Polres Jepara menangkap dua pelaku yang melanggar peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol.
(Hms/Red)