Tertibkan Wajib Pajak, Pemkab Bireuen Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Rp 22 Miliar

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menindaklanjuti penagihan tunggakan pajak daerah. Kolaborasi ini ditandai dengan penyelenggaraan ekspose bantuan hukum non-litigasi yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis (22/05/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah dan menyusun langkah strategis dalam penagihan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung kepada pembayar pajak.

 

“Pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Munawal.

 

Dalam kegiatan tersebut, juga dibahas sejumlah regulasi penting terkait perpajakan, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

 

Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah,

 

dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari BPKPD, total tunggakan pajak daerah di Kabupaten Bireuen mencapai Rp2 miliar. Melalui kerja sama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), penagihan akan dilakukan secara persuasif namun tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *