Tiga Tersangka Kasus Narkotika 196 Gram Diserahkan Ke Jaksa, Termasuk M Alias Ogek

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni M alias Ogek, NH, dan MA. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada, Kamis (22/5/2025).

Indonesia Investigasi

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni M alias Ogek, NH, dan MA. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada, Kamis (22/5/2025).

 

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, saat personel Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapati empat orang pria di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Satu orang berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO, diketahui bernama Mufrizal. Tiga lainnya ditangkap di lokasi, yakni M alias Ogek, NH, dan MA.

Bacaan Lainnya

 

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai gubuk, tepat di depan para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket kristal bening diduga sabu di saku celana jeans pendek yang tergantung di kamar tersangka.

 

Dari pengakuan M alias Ogek, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik seseorang bernama Doel yang kini berada di Malaysia. Barang haram itu disebut dikirim melalui perantara yang tidak dikenalnya.

 

Barang Bukti yang Diserahkan:

Satu plastik hijau berisi dua paket narkotika jenis sabu (berat netto 100,64 gram)

Satu paket narkotika jenis sabu (berat netto 96,02 gram)

Satu alat isap sabu dari botol air mineral

Satu unit handphone Oppo hitam

Satu celana jeans pendek biru dongker

Satu unit handphone Samsung lipat putih

Satu unit handphone Infinix biru dongker

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

 

Setelah proses serah terima selesai, para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *