Semarang, Jawa Tengah – Terjadi kehebohan di Semarang, Jawa Tengah, saat video pengeroyokan sekelompok individu menyerang korban dengan senjata tajam viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, pada Sabtu, 3 Februari 2024, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah sumber media sosial.
Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kejadian bermula dari saling tantang antara pelaku dan korban melalui media sosial, tepatnya Instagram, pada Jumat, 2 Februari 2024. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran di belakang SPBU Kembangarum Manyaran, Semarang, pada hari Sabtu.
Saat tawuran terjadi, kelompok korban yang kalah jumlah berusaha melarikan diri dan akhirnya dikejar oleh kelompok pelaku. Di lokasi kejadian, korban, dengan inisial G.B.A, mengalami luka-luka yang cukup serius, termasuk sobekan pada punggung, leher, dan pinggang.
Dua pelaku dewasa, dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, dengan inisial GMS, HAP, dan SEAS, akan ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat risiko kekerasan antar remaja yang meresahkan masyarakat. Polrestabes Semarang berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(Arief/Humas/Red)