Semarang, Jawa Tengah – Terjadi kehebohan di Semarang, Jawa Tengah, saat video pengeroyokan sekelompok individu menyerang korban dengan senjata tajam viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, pada Sabtu, 3 Februari 2024, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah sumber media sosial.
Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kejadian bermula dari saling tantang antara pelaku dan korban melalui media sosial, tepatnya Instagram, pada Jumat, 2 Februari 2024. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran di belakang SPBU Kembangarum Manyaran, Semarang, pada hari Sabtu.
Dua pelaku dewasa, dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, dengan inisial GMS, HAP, dan SEAS, akan ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Arief/Humas/Red)