Jepara, Jawa Tengah – Memasuki bulan Februari 2024, beberapa tanggal merah yang terdiri dari hari libur nasional hingga cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama No.855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023. Di bulan Februari 2024, terdapat beberapa tanggal merah yang perlu diperhatikan.
1. Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
2. Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Konsili.
4. Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.
Momen long weekend jatuh pada tanggal 8, 9, hingga 10 Februari 2024. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan liburan atau berkumpul bersama keluarga. Selamat berlibur.
(Red)