Sugar Grop Company Kembali akan di Demo 3 LSM ke KPK dan Kejagung

Indonesia Investigasi

BANDARLAMPUNG – 3 lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Lampung yaitu AKAR Lampung pimpinan Indra Musta’in, PEMATANK Lampung pimpinan Suadi Romli, dan KRAMAT Lampung pimpinan Sudirman, kembali merencanakan aksi demo besar-besaran terkait kasus pabrik gula terbesar di Indonesia, PT Sugar Group Company (SGC).

 

Diketahui, pada 11 Juni lalu ke-3 LSM ini diikuti ratusan orang menggelar aksi demo di depan Gedung KPK dan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka menuntut kedua institusi hukum itu segera memproses dugaan skandal penyuapan yang dilakukan pimpinan PT SGC, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee alias Nyonya Lee.

Bacaan Lainnya

 

Pada aksi demo yang direncanakan Rabu (25/6/2025) mendatang, ke-3 LSM tersebut kembali menggelar aksinya di depan Gedung KPK, Kejaksaan Agung, ditambah di depan Istana Negara.

 

Apa tema yang diusung pada demo pekan depan? 1. Mendesk Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa pimpinan dan SGC.

 

2. Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa DPR RI Komisi XI Dapil Lampung peride 2019-2024 terkait korupsi dana CSR BI.

 

3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menurunkan perintah pengukuran ulang HGU PT SGC dan mengembalikan hak tanah rakyat, hak tanah ulayat, dan hak tanah adat kepada masyarakat Lampung yang telah dicaplok PT Sugar Group selama bertahun-tahun.

 

Seperti diketahui, terseretnya PT SGC dalam skandal dugaan suap penanganan perkara hukum ini setelah mantan petinggi MA, Zarof Ricar, “bernyanyi” di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung pun menindaklanjutinya dengan memeriksa Gunawan Yusuf dan Nyonya Lee.

 

Langkah cepat Kejagung ini mendapat apresiasi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.

 

“Dugaan penyuapan guna mendapat kemenangan dalam proses peradilan, seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar berbagai dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) lainnya oleh PT SGC selama ini,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, Selasa, 20 Mei 2025 silam.

 

Menurut akademisi kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, ini saat sekarang Kejaksaan Agung tengah mendapat kepercayaan yang tinggi dalam penegakan hukum di Indonesia. Baik itu oleh lembaga eksekutif (Presiden Prabowo Subianto) maupun legislatif (DPR RI). Karenanya, kesempatan tersebut hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk membongkar seluruh dugaan PMH oleh PT SGC.

 

Apa saja dugaan PMH oleh PT SGC? Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila ini menguraikan, mulai dari penyerobotan tanah hak ulayat, penyalahgunaan HPL, penyalahgunaan keadaan atas terbitnya Pergub Bakar Tebu, dan masih banyak lainnya.

 

Jika Kejaksaan Agung memahami posisinya sebagai lembaga penegakan hukum yang dipercaya oleh Presiden Prabowo maupun DPR RI untuk memberantas semua perilaku melanggar hukum, maka membongkar perbuatan PT SGC selama ini pasti bisa dilakukan secara baik. Dan sudah seharusnya Kejagung serius dalam menangani perkara dugaan suap oleh PT SGC karena ini adalah komitmen Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo,” urainya lanjut.

 

Bersihkan Semuanya…

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa 20 Mei 2025, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriyansyah, menguraikan bila pihaknya telah menindaklanjuti “nyanyian” mantan petinggi MA terkait adanya suap Rp 50 miliar dari PT SGC agar memenangkan gugatan perdata terkait utang Rp 7 triliun oleh Marubeni Corporation.

 

Jampidsus juga membuka fakta, bila Purwanti Lee alias Nyonya Lee selaku Vice President PT Sweet Indo Lampung telah menjalani pemeriksaan pada 23 April 2025 lalu. Dilanjutkan keesokan harinya -24 April 2025- giliran sang kakak: Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung yang diperiksa penyidik Kejagung.

 

Bagaimana status kedua bos PT SGC tersebut? “Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita juga berkepentingan untuk memberantas ini,” beber Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Ditegaskan, pihaknya tidak pandang bulu pada semua perkara. Hanya memang, tidak semua perkara sama, karena setiap perkara memiliki tingkat kesulitan masing-masing.

 

Bakalkah Kejagung menjerat bos SGC sebagai tersangka skandal dugaan suap pengaturan keputusan hukum bernilai Rp 50 miliar itu? “Kita tracking dari alat bukti lain dulu. Saat ini sedang kami dalami. Kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas, perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *