SP3D Divpropam Polri Terkait Perilaku Arogan Penyidik Paminal dan Kapolres Pringsewu: Masyarakat Didorong Jadi Sosial Kontrol

Indonesia Investigasi 

*VOC* – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Percepatan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran (SP3D) terkait laporan dugaan perilaku arogan dan pelarangan dokumentasi oleh penyidik Paminal dalam acara permintaan informasi, klarifikasi, dan keterangan mengenai perilaku tidak profesional, diskriminatif, serta pengancaman terhadap wartawan oleh Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra. Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Januari 2025 lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh Wilson Lalengke, yang menilai tindakan penyidik Paminal dan Kapolres Pringsewu tidak mencerminkan sikap pelayan masyarakat, melainkan lebih mengedepankan kepentingan institusi dan pribadi. Dalam laporannya, Lalengke menyerukan agar seluruh unit di lingkungan Polri segera melakukan reformasi internal dan memperbaiki pola pikir untuk benar-benar menjadi pelayan rakyat, bukan sekadar alat kekuasaan.

Merespons hal ini, masyarakat didorong untuk berperan aktif sebagai sosial kontrol yang berani dan bertanggung jawab. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan agar rakyat tidak takut, minder, atau apatis terhadap tindakan aparat. “Negeri ini milik rakyat, bukan milik pejabat atau aparat. Rakyat harus bersuara lantang demi menjaga integritas dan akuntabilitas institusi penegak hukum,” tegas Presiden.

Bacaan Lainnya

Diharapkan, dengan adanya SP3D ini, Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan proporsional, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki citra dan kinerja institusi di mata masyarakat. _(Voice Of Citizen)_

Pos terkait