Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara – Suasana khusyuk bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan ketenangan justru terusik oleh aktivitas sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan padat penduduk. Warga Kompleks Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, mengeluhkan operasional KTV RPJ yang diduga tetap menerima tamu untuk dugem dengan musik keras, bahkan disebut-sebut menyediakan narkoba jenis pil ekstasi.
Lokasi hiburan malam tersebut berada di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Keberadaannya di tengah lingkungan perumahan dinilai sangat tidak tepat, terlebih di bulan suci Ramadhan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, termasuk salat tarawih di masjid dan mushola sekitar.
Sejumlah warga yang ditemui pada Minggu malam (02/03/2026) mengaku resah dan merasa tidak dihargai. Dentuman musik yang terdengar hingga ke rumah-rumah warga dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Orang sedang salat tarawih, anak-anak mengaji, tapi di sana malah dugem. Sungguh luar biasa KTV RPJ itu. Nanti dibilang nggak punya otak, sakit hati. Masak di bulan puasa begini tak menghargai dan menghormati? Orang beribadah, bukan mau dugem,” cetus seorang warga dengan nada kesal.
Menurut keterangan warga, aktivitas di KTV tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pengurangan jam operasional selama Ramadhan. Bahkan, pengunjung disebut tetap ramai pada malam hari. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait izin operasional serta pengawasan dari instansi terkait.
Tak hanya soal kebisingan, tudingan lebih serius juga mencuat. Warga menduga adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di dalam tempat hiburan malam tersebut. Disebut-sebut, pil haram itu diduga dipegang oleh salah satu karyawan berinisial “Mando”.
Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan meningkatkan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola KTV RPJ maupun aparat penegak hukum terkait kebenarannya.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada pembuktian hukum yang sah.
Warga dan publik kini mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Labuhanbatu, agar segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka berharap ada langkah konkret, baik berupa penertiban jam operasional, evaluasi izin usaha, hingga penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba apabila memang ditemukan bukti.
“Kami tidak ingin bulan suci ini ternodai. Kalau memang melanggar aturan, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban kebisingan dan keresahan,” ujar warga lainnya.
Desakan juga diarahkan kepada Satuan Reserse Narkoba agar bersikap sigap dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan peredaran ekstasi tersebut. Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam terhadap isu yang dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak moral generasi muda.
Bulan Ramadhan sejatinya menjadi momentum refleksi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta toleransi sosial. Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan religius di sekitarnya dinilai dapat memicu konflik horizontal serta memperlebar jarak antara pelaku usaha dan masyarakat.
Kini, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban, ketenangan, dan rasa aman bagi warga tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Chairul Ritonga
