Aceh Tamiang – Berikan Edukasi bagi masyarakat dan instansi pemerintah tingkat desa, personil Polsek Tamiang Hulu atas instruksi Kapolsek, Iptu Nasri Gultom, S. Sos rutin sosialisasi Regulasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Giat tersebut dilaksanakan secara silih berganti dan tanpa henti oleh Bhabinkamtibmas di desa dalam wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang, jajaran Polda Aceh, Kamis (07/12/23).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tamiang Hulu, IPTU Nasri Gultom, S. Sos mengatakan, “Dengan adanya sosialisasi dari anggota kita tujuannya agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar diruang layanan publik,” katanya.
Iptu Nasri M. Gultom, S. Sos mengajak seluruh elemen di Tamiang Hulu agar senantiasa peduli dan memahami aturan anjuran dan larangan diatur Regulasi negara kesatuan republik indonesia (NKRI) tercinta ini.
“Mari kita mencegah praktek – praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik,” imbau Kapolsek Tamiang Hulu.
Tujuan diadakan kegiatan sosialisasi Saber pungli tersebut untuk memberikan penjelasan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli, sesuai dengan Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
“Harapan kami sosialisasi Saber Pungli ini bisa disampaikan warga kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, bahwa pemberi dan penerima dapat terkena sanksi pidana,” tutup Kapolsek.
SAP