Indonesia Investigasi
LAMPUNG – IndonesiaInvestigasi.com, Sidang Kode Etik Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim Digelar Selasa Pekan Depan, Terkait Penghentian Penyelidikan Percobaan Pembunuhan Anak Dibawah Umur.
Sidang Kode Etik Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim rencana digelar Selasa 18 November 2025.
Hal itu dikatakan oleh Hendrik Iskandar selaku pelapor yang melaporkan Kapolsek Negara Batin dan jajaran Reskrim nya terkait dihentikan nya Penyelidikan kasus Perlindungan anak yang menimpa anaknya beberapa waktu lalu.
” Saya dihubungi oleh Pihak Waprof Provos Polda Lampung agar hadir dalam sidang Kode Etik yang akan digelar Selasa 18 November 2025,” ujar Hendrik,Jumat 14 November 2025.
Lanjut Hendrik, laporan anaknya terkait korban dugaan percobaan pembunuhan setelah dihentikan penyelidikan oleh Polsek Negara Batin dirinya melaporkan ke Kapolda Lampung dan Bidpropam dan Alhamdulillah digelar perkara ulang dibagian Wasidik dan perkara itu dilanjutkan kembali da ditarik ke Reskrim Polres Way Kanan.
” Untuk Kapolsek Negara Batin dan jajaran Reskrim diproses dengan pelanggaran Kode Etik Polri dan sidangnya akan di gelar Selasa pekan depan,” Akhir Hendrik.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Sembodo masih dalam tahap konfirmasi terkait sidang kode etik yang akan digelar Selasa mendatang.
Alipil Bakri







