Sidang Ilegal Akses Terdakwa Pajar Setiabudi Digelar PN Depok, Selegram Tiara Lilith Minta Pelaku Dihukum Berat

 

Depok,indonesiainvestigasi –  Sidang Kasus Undang – undang ITE Ilegal Akses dan Prostitusi online digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 10 Desember 2025.

Dalam Agenda Pembuktian perkara No 484/ Pi.Sus/ 2025/ PN Dpk dengan terdakwa Pajar Setiabudi yang ditahan di Rutan Depok dan korban Selegram Tiara Lilith Calista memberikan kesaksian dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim PN Depok.

Tiara mengaku kepada Hakim sangat dirugikan akibat ulah terdakwa Pajar.” Saya dirugikan baik moril maupun materiil dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya,” ujar Tiara .

Bacaan Lainnya

” Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli yang mulia,” Ujar Jaksa Penuntut Umum , Tiara Robena Panjaitan usai sidang kepada Majelis Hakim.

Ancaman hukuman untuk ilegal akses (akses ilegal) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP baru, dengan sanksi bervariasi tergantung perbuatannya, mulai dari penjara 6 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta untuk akses tanpa hak ke sistem elektronik, bahkan lebih berat jika dilakukan pada sistem pemerintah atau data pribadi penting, bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar untuk kasus serius seperti pinjol ilegal dengan penyebaran data.

Sebelumnya Selebgram Tiara Aurellie mengatakan kasusnya bermula dari ponsel milik pribadinya (Tiara) diretas hingga digunakan untuk melakukan open BO. Hal tersebut jelas-jelas melanggar undang – undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online.

Seperti diketahui akibat dari perbuatan yang dinilai merugikan, Tiara pun membuat laporan (LP) resmi ke polisi yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Sedangkan pihak Terlapor dalam hal itu pria yang berinisial Pajar Setiabudi.

“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam. Termasuk influencer, selebritis, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut,” kata advokat Wiliyus Prayietno SH MH beberapa waktu lalu
( Hendrik )

Pos terkait