Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil menangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan anak umur 9 tahun.
Seorang pria berinisial M als H als Y (35), buruh harian asal Lampung Tengah, berhasil ditangkap atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun (RAZ) yang terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Gedung Meneng. Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mengenali pelaku dan segera menghubungi layanan cepat tanggap Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Tulang Bawang terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap anak-anak.
Hendrik iskandar