Sekda Edy Sujatmiko: Larwasdes untuk Tertib Administratif Desa

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Dalam upaya meningkatkan pengawasan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Inspektorat menggelar Seminar Pengawasan Desa (Larwasdes) di Ono Joglo Bandengan pada Selasa (28/11/2023). Acara dihadiri Carik se-Kabupaten Jepara, para Camat, serta 1 OPD 1 Desa Dampingan yang turut dihadiri oleh Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Dinsospermasdes, dan Inspektorat.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel, transparan, dan mendukung transformasi ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, perangkat desa diharapkan dapat mengelola keuangan secara efektif dan efisien.

Inspektur Kabupaten Jepara, Ahmad Junaidi, membuka secara resmi Seminar Pengawasan Desa dengan tujuan menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ahmad Junaidi juga menegaskan pembentukan Desa Antikorupsi di Jepara pada tahun 2024 dan mengharapkan semua desa sudah menjadi Desa Antikorupsi.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan di Desa. Harapan tidak terjadi penyimpangan. Di 2024, semua Desa kita bentuk menjadi Desa Antikorupsi,” tegasnya.

Irban Akuntabilitas Provinsi Jawa Tengah, Soemaryono, menjelaskan bahwa pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan ketentuan undang-undang. APIP bertugas memberikan keyakinan bahwa pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Dandy Brassinga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara, menyampaikan informasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pentingnya melibatkan rekanan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam transaksi.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, menyatakan bahwa Larwasdes merupakan satu-satunya di Jawa Tengah dan diharapkan dapat membuat administrasi di Desa menjadi tertib. Larwasdes dianggap sebagai petunjuk agar kesalahan di Desa tidak terulang dan tidak ditiru oleh Desa lain. Sekda juga mengungkapkan bahwa 20 Desa sudah diusulkan menjadi Desa Antikorupsi, dan harapannya adalah semua Desa dapat menjadi Desa Antikorupsi pada tahun 2024.

(Arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *