Semarang, Jawa Tengah – Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si., menggelar konferensi pers pagi ini di depan Mako Mapolrestabes Semarang untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya selama bulan Januari 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat (9/2/2024).
Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari 2024 meliputi Sabu seberat 577.32 gram, Psikotropika sebanyak 136 butir, dan Obat Keras 22.841 butir.
“Pertama, kasus sabu seberat 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Pada tanggal 19 Januari, tim operasional melakukan penyelidikan dan penyamaran,” ungkap Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputra.
“Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dengan melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Banjarnegara. Kami berhasil menemukan barang bukti seberat 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.
Tersangka DS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan Januari 2023. Dia mengaku bahwa ini adalah paket ketiga dan jumlah transaksinya sudah mencapai dua hingga tiga kilogram.
“Saya mendapatkannya dari Sumatra sejak Januari tahun lalu. Ini adalah paket ketiga dan ini yang paling besar, satu kilogram,” ungkap DS saat ditanya oleh awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka DS akan dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief/Humas/Red)